Petisi Tolak Kriminalisasi Irwandi
Ini Isi Lengkap Petisi Rakyat Aceh 'Hentikan Kriminalisasi Gubernur Aceh Irwandi Yusuf'
Petisi yang ditujukan kepada Presiden RI, Joko Widodo, ketua dan para wakil ketua DPR RI, serta Komisi Yudisial, memuat dua poin tuntutan.
Penulis: Yocerizal | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tujuh bulan pascapenangkapan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), muncul petisi rakyat Aceh "Hentikan Kriminalisasi terhadap Gubernur Aceh".
Berdasarkan penelusuran Serambinews.com, petisi tersebut dibuat oleh Yazir Akramullah dan dipublis di laman Change.or.id.
Petisi yang ditujukan kepada Presiden RI, Joko Widodo, ketua dan para wakil ketua DPR RI, serta Komisi Yudisial, memuat dua poin tuntutan.
Dalam tuntutannya, Yazir atas nama rakyat Aceh meminta seluruh pemangku kepentingan yang ada di Negara Republik Indonesia, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk bersama-sama memantau proses peradilan Irwandi Yusuf.
Pada poin kedua, meminta majelis hakim yang mengadili kasus Irwandi untuk memutusan perkara tersebut berdasarkan fakta-fakta yang obyektif di persidangan dan memberikan rasa keadilan kepada rakyat Aceh.
"Atas perhatian bapak/ibu sekalian, kami yaitu Rakyat Aceh menyampaikan terimakasih dan mengimbau untuk sama-sama menjaga perdamaian yang sudah kita raih dengan susah payah ini," tulis Yazir Akramullah.
Baca: Tujuh Bulan Pasca OTT KPK di Aceh, Muncul Petisi Rakyat Aceh Tolak Kriminalisasi Irwandi Yusuf
Baca: Jadi Saksi, Fadhilatul Amri Ungkap Peran Steffy Burase Dalam Pemberian Suap kepada Irwandi Yusuf
Baca: OTT KPK - Begini Kesaksian Anggota DPRK Bener Meriah Ketika Bupati Ahmadi Ditangkap
Hingga pukul 23.00 WIB, Rabu (6/2/2019), atau 23 jam sejak dibuat, petisi tersebut telah mendapatkan 801 dukungan.
Berikut ini isi lengkap petisi rakyat Aceh menolak kriminalisasi terhadap Irwandi Yusuf:
PETISI RAKYAT ACEH “HENTIKAN KRIMINALISASI TERHADAP GUBERNUR ACEH”
Assalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh.
Kami adalah Rakyat Aceh yang sedang berusaha bangkit dari keterpurukan akibat bencana dan konflik berkepanjangan.
Kami merasa gelisah dan khawatir akan terjadinya kriminalisasi terhadap Bapak Irwandi Yusuf, salah satu tokoh penting lahirnya perdamaian Aceh dan menjadi Gubernur pertama yang dipilih langsung oleh rakyat setelah proses damai yang dicapai pada tahun 2005.
Bapak Irwandi Yusuf berhasil menjadikan Aceh sebagai daerah yang menjadi contoh nyata pada dunia bahwa perdamaian adalah suatu hal yang sangat mungkin terjadi bahkan di daerah yang sudah berkonflik selama puluhan tahun. Tentu hal ini juga mengangkat nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia di mata dunia.
Kami Rakyat Aceh, merindukan kedamaian dan berkeyakinan Bapak Irwandi Yusuf tidak terlibat seperti yang ditudukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang adanya niat atau upaya pengambilan fee dana DOKA tahun 2018 setelah terpilih kembali menjadi Gubernur Aceh pada tahun 2017.
Baca: Lulus Jadi Pilot, Ini 10 Fakta Putri Irwandi Yusuf, Putroe Sambino Meutuah, Nomor 9 Paling Haru
Baca: Praperadilan Terhadap KPK, Ini Poin-poin yang Dimohon Embong dan YARA dalam Kasus OTT Irwandi Yusuf
Baca: Irwandi Yusuf dan PNA Dukung Jokowi, TKN: Tambahan Vitamin Bagi Jokowi-Maruf
Begitu juga dengan tuduhan dalam kasus dermaga Sabang yang terbukti tidak ada keterlibatan bapak Irwandi Yusuf di dalamnya. Namun demikian kami melihat adanya upaya-upaya tertentu yang dilakukan pihak-pihak tertentu dalam kasus yang menimpa bapak Irwandi Yusuf sebagai bentuk sebuah skenario khusus untuk Aceh. Tentu kami sebagai Rakyat Aceh menolak dan mengecam apabila hal tersebut benar adanya.