Laporan Muslim Arsani | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Aksi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bener Meriah, kali ini seorang ayah berinisial KW (44) tega menyetubuhi anak kandungnya berkali-kali.
"Kasus ini terungkap saat korban memberitahukan kepada ibunya bahwa ia telah disetubuhi oleh ayahnya. Kemudian ibu korban atau istri pelaku melaporkan hal ini ke polisi,” ungkap Kapolres Bener Meriah, AKBP Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim, Iptu Wijaya Yudi, kepada Serambinews.com, Kamis (7/2/2019).
Aksi bejat ayah kepada anaknya itu perrtama dilakukan di rumah mereka, sekitar enam bulan lalu, dan terakhir dilakukan di akhir tahun 2018.
Baca: BREAKING NEWS -- Gara-gara Mencabuli Saat Memijat Seorang Nenek, Warga Nagan Raya Ditangkap Polisi
Baca: Diundang Ibunda Jokowi ke Solo, Begini Cerita Tgk Sarkawi tentang Masa Lalu Jokowi di Bener Meriah
Baca: Viral - Remaja Ngamuk dan Hancurkan Motor Karena Tolak Ditilang, Ini 4 Faktanya
"Pencabulan pertama dilakukan setelah pelaku memberikan obat tidur kepada istrinya. Sehingga pelaku leluasa menyetubuhi korban yang saat itu tidur di samping ibunya," ungkap Iptu Wijaya Yudi.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara, dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 Ayat (1), (2), (3), dari Undang - Undang RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)