SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Kenpura Alam Nangro Dedi Mulyadi mengaku pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada orang dekat Gubernur Aceh, Teuku Saiful Bahri.
Uang yang ditujukan untuk Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu diberikan agar perusahaan Dedi dimenangkan dalam lelang proyek.
Hal itu dikatakan Dedi saat bersaksi pada sidang kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/2/2019).
Dia bersaksi untuk terdakwa Irwandi Yusuf dan dua terdakwa lain, yakni Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.
"Saya minta Saiful supaya dimenangkan perusahaan saya. Beliau bilang kan ini Lebaran, mungkin ada kebutuhan untuk Meugang," ujar Dedi.
Baca: VIDEO - Petisi Irwandi Telah Ditandatangani Dua Ribu lebih, Lihat Komentar Netizen
Baca: Ini Isi Lengkap Petisi Rakyat Aceh Hentikan Kriminalisasi Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Baca: Ini Isi Lengkap Petisi Rakyat Aceh Hentikan Kriminalisasi Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Meugang adalah acara syukuran yang menjadi tradisi di Aceh menjelang Ramadhan dan dua Lebaran.
Pada hari Meugang, biasanya orang-orang kaya di Aceh, termasuk pejabat, memberikan daging atau bantuan uang untuk membeli daging, kepada masyarakat biasa.
Menurut Dedi, awalnya Saiful tidak menyebut nominal uang yang diminta.
Dedi kemudian menawarkan untuk memberikan Rp 500 juta.
Namun, menurut Dedi, Saiful memberitahu bahwa dana yang diperlukan bisa lebih dari itu.
Pada akhirnya, Dedi sepakat memberikan Rp 1 miliar.
Dalam berita acara pemeriksaan, Dedi mengatakan, Saiful menyebut uang tersebut sebagai dana partisipasi untuk kepentingan Irwandi Yusuf.
Penyerahan uang dilakukan oleh staf Dedi.
Dalam kasus ini, Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.