SERAMBINEWS.COM, PALEMBANG - HS (23 tahun) menjadi korban bujuk rayu seorang oknum anggota polisi berinisial RFK hingga hamil tiga bulan.
Warga Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Palembang ini sudah berusaha meminta RFK bertanggung jawab, tetapi selalu menghindar.
"Sering diajak ke penginapan. Katanya kalau terjadi apa-apa atau sampai hamil, dia siap tanggung jawab. Jadi aku mau diajak berhubungan badan, lantaran bujuk janji manisnya itu. Terlebih dia polisi," ujar HS saat ditemui di Polda Sumsel, Jumat (22/2/2019).
Menurut HS, ia pertama kali diajak berhubungan badan RFK pada tahun 2017 di penginapan kawasan Veteran.
Ia dan pelaku memang pacaran selama setahun setengah.
Sejak saat itulah, berhubungan badan sudah sangat sering mereka lakukan dengan alasan RFK akan bertanggung jawab bila ia hamil.
Sebulan sekali, pasti RFK mengajak HS untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Terakhir mereka lakukan hubungan intim itu pada tanggal 14 Desember 2018 lalu di penginapan.
Karena merasa tak enak badan, HS memutuskan untuk memeriksakan diri ke dokter.
Ternyata, ia sudah hamil.
"Tahu hamil tanggal 6 Febuari lalu berdasarkan hasil USG. Sudah bilang juga dengan dia (RFK) bila aku hamil."
"Katanya dia akan datang sama orangtuanya untuk melamar, tetapi sampai sekarang tidak pernah datang. Dia malah memutuskan komunikasi dan tidak bisa lagi ditemui dan seperti menghilang," ungkapnya.
Perempuan yang masih kuliah ini, akhirnya harus menahan malu.
Terlebih, dirinya yang sudah hamil tiga bulan harus menghentikan menyusun skripsi lantaran masalah yang dihadapinya.
Karena tak sanggup menanggung malu, HS (23) yang merupakan salah satu mahasiswi perguruan tinggi di Palembang, akhirnya melaporkan Bripda RFK, salah satu anggota polisi ke Propam Polda Sumatera Selatan , Jumat (22/2/2019).