Tak Mau Tanggung Jawab, Mahasiswi Ini Laporkan Oknum Polisi yang Menghamilinya ke Propam

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tri Jayanto kuasa hukum dari HS usai melaporkan Bripda RFK di Polda Sumsel, lantaran telah mengandung selama tiga bulan, Jumat (22/2/2019). (KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara yang dimintai konfirmasi menuturkan, memang secara hukum perlindungan perempuan untuk diproses pidana kecil kemungkinan lantaran antara oknum dan korban suka sama suka.

Bila korban sudah menikah dan oknum ini bujangan, bisa dilakukan proses pidana.

"Tetap bisa diproses, tetapi kena etika profesi dan disiplin. Ini pastinya, akan diproses dan tidak mungkin dibiarkan saja. Oknum ini merusak nama korps," kata Kapolda.(*)

Baca: Mitsubishi Promosikan Triton 2x4 Pickup di Lhokseumawe, Ini Variasi Harga dan Kemudahan Bagi Pembeli

Baca: Wartawan di Simeulue Serahkan Bantuan dari Dermawan untuk Dua Keluarga Miskin

Baca: Hasil Piala AFF U-22 2019 - Bungkam Kamboja, Timnas Indonesia Lolos Semifinal Berkat 2 Gol Marinus

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Mahasiswi Ini Laporkan Oknum Polisi Menghamilinya ke Propam Polda Sumsel, Malu Hentikan Skripsi

Berita Terkini