Terkait Kasus Dermaga Sabang, Saksi Sebut Irwandi Yusuf Terima Uang Sekitar Rp 29,89 Miliar

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUBERNUR Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf yang menjadi terdakwa kasus suap DOKA 2018 dan kasus penerimaan gratifikasi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/12).

Pemberian oleh keduanya melalui Sabir Said dan Muhammad Taufik Reza.

Kemudian, pada 2009, Irwandi melalui Izil Azhar menerima uang senilai Rp 6,9 miliar.

Pemberian uang menggunakan delapan kali transaksi.

Kemudian, pada 2010, Irwandi kembali menerima uang dari sumber yang sama.

Melalui Izil Azhar, Irwandi menerima Rp 9,5 miliar.

Selanjutnya, pada 2011, Irwandi menerima dari sumber yang sama sebesar Rp 13,030 miliar melalui Izil Azhar.

Pemberian melalui 39 kali transaksi. Menurut jaksa, setelah menerima uang Rp 32,4 miliar, Irwandi tidak melaporkan penerimaan kepada KPK.

Sesuai batas waktu yang ditetapkan undang-undang, gratifikasi yang diterima penyelenggara negara harus dilaporkan sebelum 30 hari sejak diterima.

Baca: Haji Uma Janji Perjuangkan Dibukanya Rute Pelayaran Krueng Geukuh-Penang, untuk Kapal Penumpang

Baca: Xiaomi Luncurkan Mi Mix 3 Versi 5G, Kecepatan Konektivitas 10 Kali Lebih Cepat

Baca: Sindir Jokowi, Rizal Ramli: Boro-Boro Kedaulatan Pangan, Impor Justru Ugal-ugalan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Sebut Irwandi Yusuf Terima Uang Terkait Dermaga Sabang Sekitar Rp 29,89 Miliar"

Berita Terkini