Medsos Dihebohkan dengan Viralnya WNA Miliki E-KTP, Ini Perbedaan dengan E-KTP WNI, Haknya Berbeda!

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beredar sebuah foto e-KTP WNA berinisial GC yang dikaitkan masuk dalam daftar pemilih.

Dari foto yang beredar, e-KTP GC tercantum dengan NIK 320*************.

Dalam foto itu, GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Meski sekilas sama, ternyata ada perbedaan antara e-KTP WNI dan WNA.

Secara sekilas, e-KTP milik WNA dan WNI tampak sama.

Sebenarnya, adakah perbedaan antara e-KTP WNI dan e-KTP WNA?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, ada beberapa perbedaan di antara keduanya.

Perbedaan itu, pertama, e-KTP untuk WNA tidak berlaku seumur hidup, ada masa berlakunya.

Sementara e-KTP milik WNI berlaku seumur hidup.

"Tampilan umumnya memang sama, warnanya biru, background-nya merah atau biru, untuk membedakan dilihat dari masa berlakunya," kata Zudan.

Perbedaan kedua, tiga kolom yang tercantum dalam e-KTP milik WNA ditulis dalam bahasa Inggris.

Ketiga kolom itu adalah kolom agama, status perkawinan, dan pekerjaan.

Perbedaan ketiga, pada e-KTP WNA dituliskan kewarganegaraan yang bersangkutan. (Devina Halim/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Heboh di Medsos WNA Miliki E-KTP, Begini Perbedaannya dengan E-KTP WNI, Haknya Berbeda!

Berita Terkini