Medsos Dihebohkan dengan Viralnya WNA Miliki E-KTP, Ini Perbedaan dengan E-KTP WNI, Haknya Berbeda!

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beredar sebuah foto e-KTP WNA berinisial GC yang dikaitkan masuk dalam daftar pemilih.

Medsos Dihebohkan dengan Viralnya WNA Miliki E-KTP, Ini Perbedaan dengan E-KTP WNI, Haknya Berbeda!

SERAMBINEWS.COM - Media sosial dihebohkan dengan viralnya informasi bahwa ada WNA asal China yang punya KTP elektronik alias e-KTP.

Dalam e-KTP itu disebutkan bahwa si WNA berdomisili di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh pun angkat bicara.

Dia bilang, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk warga negara asing ( WNA) adalah salah satu bentuk perwujudan sistem single identity number.

Baca: Koboy Bireuen dan Tiga Rekannya Diringkus Polisi, Diduga Intimidasi Warga dan Timses

Baca: Ulama Pemegang Sanad Alquran Asal Mesir akan Latih Para Pengajar Alquran di Aceh, Ini Jadwalnya

Baca: Akhirnya, Syahrini Posting Foto Pertama Setelah Jadi Istri Reino Barack, Ini Ungkapan Kebahagiannya

Sistem itu, lanjutnya, memungkinkan seorang WNA mendapatkan fasilitas pelayanan publik, seperti perbankan dan fasilitas kesehatan.

“Kalau single identity number untuk pelayanan publik kan. Orang asing juga dapat pelayanan publik di Indonesia, bank, dia mau sekolah, pelayanan di rumah sakit," kata Zudan kepada Kompas.com, Selasa (26/2) malam.

Meski berhak mengakses pelayanan publik, ia menegaskan bahwa WNA tidak diberikan hak politik.

Hak politik adalah hak untuk memilih di pemilu serta hak untuk dipilih.

“Yang tidak diberi adalah hak-hak politik, tidak boleh memilih dan tidak boleh dipilih," kata Zudan.

Zudan mengatakan, e-KTP untuk WNA merupakan perintah undang-undang.

Hal itu tercantum dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 63 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan menyebutkan begini:

"Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP".

Baca: Beredar Foto Kaesang Pangarep Kenakan Kaos PKI, Begini Tanggapannya

Baca: Warga Pakistan Hajar Pilot India Setelah Jet Tempurnya Ditembak Jatuh

Baca: Dampak Gempa Sumbar - Jumlah Korban Luka Bertambah Jadi 48 Orang, 101 Rumah di Solok Selatan Rusak

Sebelumnya, beredar foto KTP elektronik atau e-KTP seorang  WNA asal China berinisial GC.

Halaman
12

Berita Terkini