Netizen Singgung Kasus Lama Habib Rizieq, Mahfud MD Beberkan Kasus Pemerintahan Era SBY

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

SERAMBINEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menerangkan beberapa kasus era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memenjarakan beberapa tokoh.

Hal ini diungkapkan Mahfud melalui Twitter miliknya, @Mohmahfudmd, pada Jumat (1/3/2019).

Kicauan mantan Ketua MK ini bermula saat dirinya mengatakan telah melaporkan akun netizen yang dianggap memberikan tudingan padanya.

Lalu, banyak netizen yang menanggapi hal itu.

Baca: Maret 2019 Hanya Ada Satu Tanggal Merah, Sederet Peristiwa Penting Pernah Terjadi pada Bulan Ini

Baca: Blak-blakan soal Pemecatannya dari Polisi 8 Tahun Silam, Ini Klarifikasi Norman Kamaru

Baca: Buntut Aksi Seorang Pemuka Agama yang Hidupkan Kembali Orang yang Mati

"Kakek Yth. Pertanyaanmu yg bagus itu nanti Anda yg hrs menjawab mewakili saya di Polri.

Anda terlambat utk mencabutnya krn sdh sy beri "like" sejak kemarin sbg isyarat. Lihat sebentar lagi jam 9.30 di Metro TV, TV One, dll.

Ada siaran langsung dari kantor Polri. Sy tak bergurau," tulis Mahfud MD.

"Zaman SBY paling aman bgi rakyat indonesia...

Zaman Skarang cuma bertanya aj d laporin dan yg laporin nya pndkung petahana lngsung dproses...

jka lah yg laporin kubu oposisi wlaupun itu penghinaan dan pnyebar hoax pasti lah MANGKRAK..!

Dsni sya blajar bhwa rezim ini sperti anak2," jawab netizen @raffie_aqmal.

Kicauan Mahfud MD yang diberikan tanggapan oleh netizen, Jumat (1/3/2019). (Capture Twitter)

Baca: Sejarah Tahun Kabisat, Penjelasan Sejak Kapan Februari Memiliki 29 Hari

Baca: Demo Penolakan Dilan, Penayangan Perdana Film Dilan 1991 di Makassar Diwarnai Kericuhan

Lalu, ada netizen yang membalas akun @raffie_aqmal yang dianggap selalu menghubung-hubungkan semua kasus dengan petahana.

"Zaman SBY gak ada orang-orang seperti kalian, yang sedikit2 menghubungkan ke pemerintah. Sudah jelas2 melanggar hukum/melakukan fitnah, malah mencoba menyudutkan korban, menyalahkan aparat dan selalu saja menghubung2kan ke petahana," tulis netizen @Christy06278763.

Setelahnya, ada netizen yang menambahkan bahwa Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pernah dipenjara pula di era SBY.

"Itu si Rizieq dipenjara zaman siapa ya," tulis netizen @Srinanti5.

Saling balas kicauan netizen di Twitter Mahfud MD, Jumat (1/3/2019). (Capture Twitter)

Baca: Aria Bima dan Natalius Pigai Terlibat Debat Panas soal Lahan HGU, Marah-marah hingga Saling Tunjuk

Baca: Pendaftaran UTBK Gelombang I Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Tahapan & Syaratnya

Menanggapi hal itu, Mahfud MD menjawab selain Habib Rizieq, ada pula beberapa tokoh yang dihukum setelah mendapatkan pengaduan dari SBY.

"Wakil Ketua MPR Zaenal Maarif pernah digelandang ke pengadilan krn pengaduan Pak SBY.

Eggy Sujana jg dihukum stlh diadukan. Masak, dibilang tak ada.

Hukum tetaplah hukum.

Setiap hari sy dikritik oleh bnyk akun tp tak pernah sy laporkan krn hmy beda pendapat. Kalau memfitnah, beda," jawab Mahfud MD.

Tanggapan Mahfud MD saat dikatakan era SBY tak pernah memenjarakan orang yang menghinanya, Jumat (1/3/2019). (Capture Twitter)

Baca: Ustaz Adi Hidayat Janjikan Hadiah Umrah untuk Ayah Rina Muharami karena Jadi Inspirasi Bagi Pelajar

Diketahui, Rizieq Shihab sempat ditahan oleh kepolisian pada era SBY tepatnya tahun 2008 silam.

Dilansir oleh Kompas.com, Rizieq dikenakan 4 pasal yakni tentang pengeroyokan, penghasutan, menyembunyikan pelaku kejahatan, dan penganiayaan.

Selain itu, Zaenal Maarif juga pernah divonis karena melakukan pencemaran nama baik SBY pada tahun 2008 silam.

Saat itu, SBY mengatakan aduannya itu bukan karena ingin memenjarakan seseorang atau karena dendam.

Sementara Eggi Sudjana juga pernah menjadi terpidana kasus penghinaan SBY di tahun 2011.

Dikutip dari Tribunnews, Putusan itu tertuang dalam informasi perkara MA Nomor Register 153 PK/PID/2010 tertangal 3 Agustus 2011.

Kasus ini berawal saat pengacara Eggi Sudjana memberikan pernyataan ke publik di lobi Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, pada 3 Januari 2006.

Saat itu Eggi ingin mengklarifikasi kepada KPK tentang adanya pengusaha yang memberikan mobil Jaguar kepada Presiden, beberapa stafnya, serta anaknya.

Pada 22 Februari 2007, PN Jakpus memvonisnya terbukti bersalah melakukan penghinaan kepada Presiden di muka umum.

Ia divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Disinggung Kasus Lama Habib Rizieq Shihab, Mahfud MD Beberkan Kasus Pemerintahan Era SBY

Berita Terkini