SERAMBINEWS.COM, KEFAMENANU - Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menjalin hubungan gelap dengan anak di bawah umur atau anak baru gede (ABG).
Fakta-fakat tentang hubungan gelap sang kades itu, diungkapkan oleh Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto.
Ia menjelaskan kepala desa itu berinisial SP.
Sementara kekasih gelapnya adalah YN.
Berikut fakta-fakta hubungan gelapa sang kepala desa dengan gadis idamannya:
1. SP merupakan kepala desa di Kecamatan Bikomi Ninulat
SP adalah seorang kepala desa di Kecamatan Bikomi Ninulat, Kabupaten TTU.
Tidak hanya menjalain asmara, SP dan YN juga sampai diduga melaukan tindak persetubuhan layaknya suami istri.
Dugaan persetubuhan itu terjadi sekitar tiga tahun lalu.
Tepatnya pada Tahun 2016.
3. Sudah 3 Kali hubungan badan
Pada saat persetubuhan terjadi, YN yang masih berstatus anak d ibawah umur.
YN disetubuhi SP sebanyak tiga kali.
4. Pernah mesum di rumah dinas SP
SP dan YN sudah seperti orang yang dimabuk asmara.
Mereka tdiak perduli lagi di mana memadu kasih.
Bahkan hubungan layaknya suami istri antara SP dan YN dilakukan SP di rumah jabatan kepala desa.
5. YN Hamil
Hubungan suami istri yang dilakukan SP dan YN membuat YN hamil.
Mengetahui YN hamil, ternyata SP tidak mau bertanggungjawab atas anak tersebut.
6. SP minta YN Aborsi
Saat usia kehamilan memasuki tujuh bulan, SP meminta YN untuk menggugurkan janin di dalam kandungannya.
Hal itu dilakukan karena SP menilai aib ini akan mebuat malu.
Terutama di kalangan masyarakat setempat.
Dalam kasus persetubuhan yang terjadi sudah sejak lama tersebut, sesuai dengan laporan kepada pihak kepolisian, ada proses aborsi dalam kasus persetubuhan itu.
"Laporannya seperti itu, sudah mengandung, bahkan kemudian sudah melahirkan, bahkan kemudian ada proses aborsi," kata Krisna kepada Pos Kupang di Desa Kaubele, Kamis (28/2/2019).
7. YN lapor polisi karena SP tak mau tanggung jawab
Malu dan tak puas dengan perbuatan sang kades, YN lalu melaporkan kejadian
yang menimpa dirinya itu kepada pihak kepolisian di Polres TTU pada, Rabu (27/2/2019).
Sesuai laporan awal yang disampaikan YN kepada pihak kepolisian, dirinya pernah mengandung bayi hasil hubungan gelapnya dengan SP.
Meski demikian, ungkap Krisna, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman dan melakukan penyelidikan atas kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut.
"Tapi semua masih kita dalami kita lakukan penyelidikan," ungkapnya.
Baca: Anggota ISIS Dijejer di Jalan dan Dieksekusi oleh Ekstremis Rivalnya
Baca: 7 Fakta Temuan Jasad Siswa SUPM Ladong Aceh Besar, Ada Bekas Penganiayaan dan Kening Tersulut Rokok
Baca: Hasil dan Klasemen Liga Inggris - Everton Tahan Laju Liverpool, Man City tak Tergeser dari Puncak
Baca: Kronologi Kecelakaan Bupati Demak, Ajudan yang Meninggal Sudah Pesan Baju Pengantin
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Kepala Desa Jalin Hubungan Gelap dengan ABG, Bercumbu di Rumah Dinas hingga Paksa Aborsi