Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kesbangpolinmas Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh diciduk dan telah ditahan oleh personel polisi Dit Reskrimum Polda Aceh, atas kasus penipuan.
"Tersangka berinisial IY, 36 tahun, PNS di Kesbangpolinmas Pemko Banda Aceh, alamat Ulee Kareng, Banda Aceh," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Agus Sarjito saat dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (19/3/2019).
Kombes Agus menjelaskan, IY ditangkap setelah tiga korban membuat laporan ke Polda Aceh pada 4 Februari dengan nomor laporan Lp/30/ll/yan.2.5/2019/spkt.
Korban yang melapor adalah MU (29), pegawai kontrak KKR (komisi kebenaran dan rekonsiliasi) alamat Peukan Bada-Aceh Besar, FS (29) tenaga honor PAUD di Lhoknga-Aceh Besar, dan Da (29) tenaga honor PAUD, beralamat di Lampeneruet, Aceh Besar.
Baca: KPK Sita Uang Rp 180 Juta dan 30.000 Dollar AS dari Laci Meja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Baca: Pemkab Pidie Tes 154 Calon Peserta MTQ Tingkat Provinsi
Baca: Lontarkan Pernyataan Terkait Penculikan Aktivis 98, KAMAH Laporkan Agum Gumelar ke Bareskrim Polri
Menurut Agus, penipuan itu dilakukan oleh tersangka IY pada Jumat 20 Juli 2018 bertempat di SPBU Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Saat itu, tersangka menjanjikan korban untuk diangkat jadi PNS pada tahun 2018. Dari ketiga korban, tersangka mengambil uang sebesar Rp 86.000.000
"Namun apa yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataanya dan tersangka menggunakan uang tersebut untuk membayar uang korban lainnya yang gagal diurus menjadi PNS," kata Agus Sartijo.
Kombes Agus Sartijo mengatakan, IY dibekuk pada 5 maret 2019. "Sedangkan penahanan mulai tanggal 6 Maret 2019," pungkasnya.(*)