Sidang DOKA

BREAKING NEWS - Irwandi Yusuf Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politiknya Dicabut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERDAKWA kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018, Irwandi Yusuf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/3). Sidang Gubernur Aceh nonaktif itu beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Aceh nonaktif, Drh Irwandi Yusuf dengan tuntutan 10 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK yang dikoordinir Ali Fikri, dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3/2019) malam ini.

Persidangan ini disiarkan secara langsung melalui Facebook oleh akun Makmur Saputra.

Jaksa Penunut Umum (JPU) menunut Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU menyatakan Irwandi bersalah menerima suap dan gratifikasi.

Selain tuntutan hukuman penjara, Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan bagi Irwandi Yusuf berupa pencabutan hak politik.

Baca: Harga Emas Turun, Berikut Daftar Lengkap Harganya

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa Irwandi Yusuf berupa pencabutan hak untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun," kata jaksa KPK Ali Fikri.

Selain Irwandi Yusuf, JPU juga menyampaikan tuntutan terhadap Hendri Yuzal, dan T Saiful Bahri.

Untuk Hendri Yuzal dituntut hukuman penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 250 juta, subsidier selama 6 bulan tahanan dan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Kemudian untuk terdakwa T Saiful Bahri, JPU juga menutut hukuman penjara selama 6 tahun, dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan keduanya berperan sebagai perantara suap untuk Irwandi.

Baca: Setelah Terpuruk Selama Satu Tahun, Harga TBS Sawit di Abdya Mulai Bergerak Naik

Terdakwa Irwandi Yusuf, T. Saiful Bahri, dan Hendri Yuzal mendengarkan tuntutan jaksa secara seksama.

Sesekali Irwandi tampak menggelengkan kepala, pada saat mendengar kalimat dari jaksa yang mungkin dianggapnya tidak bersesuaian.

Persidangan diawali pukul 17.25 WIB, kemudian jeda untuk menjalankan Shalat Maghrib dan makan malam.
Sidang dilanjutkan lagi pada pukul 19.00 WIB.

Sidang ditunda Senin (1/4/2019) depan dengan agenda pembelaan.

Ruang sidang pengadilan dipenuhi pengunjung.

Tampak antar lain Darwati A Gani, T. Setia Budi, Arif Andepa, dan banyak lagi.

Beberapa pengunjung sidang menyiarkan jalannya sidang melalui fasilitas internet.

Baca: Berkas Tuntutan Terhadap Irwandi Yusuf Berjumlah 9 Bundel, Masing-masing Tebalnya 10 Cm

Siaran Langsung di Facebook

Sebelumnya, Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf sempat tampil ke publik melalui siaran langsung di Facebook, menjelang sidang pembacaan putusan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3/2019),

Dalam kesempatan itu, Irwandi Yusuf mengungkap suatu hal terkait kasus yang dihadapinya selama ini.

Melalui akun Facebook istrinya, Darwati A Gani, Irwandi melakukan siaran langsung yang ditonton ratusan orang.

"Assalamualaikum, saya saat ini sedang bersama Pak Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sekarang Pak Irwandi ingin menyampaikan sesuatu," demikian kata Darwati saat memulai live streaming-nya.

Baca: Terungkap di Persidangan, Proses Kesepakatan Tarif Rp 80 Juta Untuk Vanessa Angel

Irwandi pun langsung tampak di sebelah kiri Darwati.

Irwandi yang terlihat mengenakan kemeja berwarna dongker langsung menyapa.

"Halo, assalamualaikum," sapa Irwandi Yusuf.

Dia mengatakan, hari ini adalah agenda sidang ke-19 yang dia ikuti selama dijerat dalam kasus dugaan suap

DOKA 2019 dan kasus suap gratifikasi di BPKS Sabang.

Dalam video berdurasi sekitar 2 menit itu, Irwandi tetap menyebutkan bahwa dirinya tidak bersalah seperti disangkakan.

Apalagi selama ini tidak ada keterangan dari saksi yang menyebutkan dirinya melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Baca: Malaysia Lawan Uni Eropa Hapus CPO, Mahathir Ancam Beli Jet Tempur China Ketimbang Buatan Eropa

"Hari ini jaksa menuntut hukuman kepada saya. Saudara-saudara di Aceh kalau selama ini ada lihat sidang saya, semua saksi yang dipanggil jaksa dan yang kami hadirkan, tidak ada yang memberi keterangan bahwa saya bersalah melakukan korupsi," kata Irwandi.

Pendiri Partai Nasional Aceh--kini bernama Partai Nanggroe Aceh (PNA)--ini juga mengungkap sesuatu terkait kasus suap yang dituduhkan kepadanya tersebut.

"Jadi semua orang sudah tahu, baik di Jakarta maupun di Aceh, bahwa kasus ini bukan kasus korupsi. Kasus ini kasus politik, ada orang yang tidak suka terhadap saya jadi gubernur Aceh, ada orang yang mencegah saya, agar tidak jadi tokoh Aceh," ungkap Irwandi dalam live streaming Facebook tersebut.

"Tapi bukan kita orang Aceh, bukan sesama kita Aceh, jangan curigai yang nggak perlu," tambahnya.

Baca: Satgas Antimafia Bola Polri Tahan Mantan Plt Ketua PSSI Joko Driyono

Berita Terkini