Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP-PNA), Miswar Fuady yang ditanyai pendapatnya soal agenda tuntutan KPK terhadap Irwandi Yusuf, mengatakan, PNA berharap bahwa tuntutan Jaksa KPK harus berdasarkan fakta-fakta hukum dan kebenaran materil yang terungkap dalam persidangan.
"Baik keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti yang diajukan," kata Miswar kepada Serambinews.com, Senin (25/3/2019).
Lantas bagaimana jika Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf dituntut dengan tuntutan yang memberatkan?
"Jaksa KPK kita harap jangan terlalu memaksakan diri mencari pembuktian berdasarkan asumsi-asumsi yang dibuat-buat yang akan dijadikan landasan pembuatan tuntutan," tegasnya.
Kalau itu yang dilakukan Jaksa KPK, kata Miswar Fuady, PNA curiga persidangan Irwandi Yusuf hanya mencari pembenaran untuk target penghukuman.
"Harus diingat, hukum itu menjadi panglima, maka sejatinya penegak hukum harus mencerminkan itu," tandasnya.(*)