Sidang DOKA

Tim Kuasa Hukum Irwandi Bingung, Jaksa KPK Hingga Kini belum Hadir dalam Sidang Pembacaan Tuntutan

Penulis: Fikar W Eda
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Sayuti, SH, MH dan terdakwa Irwandi Yusuf di Gedung Tipikor

Laporan Fikar W Eda I Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa perkara tindak pidana korupsi Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan T Saiful Bahri, sampai pukul 16.00 WIB, belum berlangsung.

Awalnya sidang dijadwalkan pukul 13.00 WIB, Senin (25/3/2019) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Semula, sidang pukul 13.00, tapi sampai pukul 16.00 WIB, sidang belum juga digelar," kata kuasa hukum Irwandi Yusuf, Sayuti SH MH.

Terdakwa Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan T Saiful Bahri sejak pukul 10.00 WIB sudah tiba di Gedung Pengadilan Tipikor.

"Kita tidak tahu kenapa sidang sampai molor begini," lanjut Sayuti.

Tim kuasa hukum Irwandi Yusuf juga sudah berada di Gedung Pengadilan Tipikor sejak siang.

Baca: Siaran Langsung di Facebook, Irwandi Curhat Soal Kasus Korupsi yang Membelitnya, Begini Katanya

Baca: Hari Ini Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Terhadap Irwandi Yusuf, PNA: Jaksa Jangan Terlalu Memaksa Diri

Baca: Patroli Laut Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Bawang dari Malaysia ke Aceh Tamiang

Begitu juga dengan kuasa hukum T Saiful Bahri, Dr Solehuddin SH MH, juga sudah hadir di gedung pengadilan.

"Kita harus menunggu," kata Sayuti.

Sejumlah kerabat dan kolega Irwandi Yusuf juga tampak hadir di pengadilan, antara lain ulama Abi Lampisang, Wakil Ketua DPRK Bireuen Drs M Arif, seniman Aceh Yoppi Andri, Kiki dan lainnya.

Irwandi Yusuf didakwa menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait bersumber dri Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan menerima gratifikasi.

Terdakwa lainnya Hendri Yuzal, ajudan Irwandi Yusuf, dan pengusaha Aceh T Saiful Bahri.

Jaksa KPK menjadwalkan, Senin (25/3/2019) membacakan tuntutan untuk gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf dalam perkara dugaan suap DOKA 2018.

Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Irwandi Yusuf akan dilaksanakan dalam sidang lanjutan bersama dua terdakwa lainnya yakni Hendri Yuzal dan T Saiful Bahri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pembacaan tuntutan dilakukan jaksa setelah penyampaian keterangan saksi selesai seluruhnya, termasuk saksi meringankan, saksi ahli, dan saksi mahkota.

Halaman
12

Berita Terkini