Tiga Terdakwa Pembunuh Bripka Faisal Divonis, Jenggot 13 Tahun, Arep dan Wen Masing-masing 12 Tahun
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (26/3/2019), menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap tiga terdakwa pembunuh Bripka Anumerta Faisal, Personel Reskrim Polres Aceh Utara.
Sidang pamungkas tersebut dipimpin T Latiful SH, didampingi dua hakim anggota Abdul Wahab MH dan Fitriani MH.
Terdakwa hadir ke ruang sidang bersama pengacaranya, Abdullah Sani SH.
Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Aceh Utara dihadiri Harri Citra Kesuma SH.
Ketiga terdakwa adalah Muktarmidi Alias Tar Alias Midi Alias Jenggot (31) warga Desa Pulo U Kecamatan Tanah Luas Aceh Utara.
M Arief Munandar alias Arep (18) warga Desa Sungai Pawoh Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Darwin alias Wen (32) warga Desa Rantau Panjang Kecamatan Rantau Selamat Aceh Timur.
Materi amar putusan tersebut pada intinya menyebutkan kronologis kejadian pembunuhan tersebut terhadap Bripka Faisal.
Selain itu, amar putusan juga memuat keterangan para saksi dari warga, petugas dan terdakwa.
Terdakwa Muktar disebutkan terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e, dan kedua, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.
Sedangkan Arief dan Darwin menurut Hakim terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana.
Karena itu hakim menghukum Mukhtar 13 tahun penjara.
Sedangkan Arief dan Darwin masing-masing 12 tahun penjara.
Baca: Kronologi Pembunuhan Pria Lhokseumawe yang Dibuang ke Sumedang, Diduga Terlibat Cinta Terlarang
Baca: Ini Keenam Kalinya, Pembacaan Tuntutan Ibrahim Hongkong Ditunda
Baca: Setelah Menuntut Irwandi 10 Tahun, KPK Kembali Minta Mantan Elite GAM Ayah Merin Menyerahkan Diri
Ketiganya hanya menunduk di kursi pesakitan dengan wajah lesu saat mendengar materi putusan tersebut.
Usai membacakan amar putusan tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan pengacaranya.
Hal serupa juga diberikan hakim kepada jaksa untuk menyatakan sikapnya terkait putusan tersebut.
Setelah berkonsultasi terdakwa dan jaksa secara bergantian menyatakan menerima putusan tersebut.
Lalu hakim langsung menutup sidang tersebut.
Baca: Terdakwa Pembunuh Bripka Faisal Dituntut 15 Tahun Penjara
Baca: Dua Hari Setelah Suami Dibunuh, Istri Bripka Faisal Melahirkan Bayi Laki-Laki, Banjir Doa Netizen
Diberitakan sebelumnya, Faisal ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kawasan Pantai Desa Bantayan Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara pada Minggu (25/8/2018) sekira pukul 03.00 WIB, dengan tiga luka di tubuhnya.
Belakangan terungkap, Faisal dibunuh dengan cara ditembak menggunakan senpi jenis pistol revolver miliknya yang dirampas pelaku.
Dua dari tujuh pelaku tewas dalam proses pengejaran yang dilakukan oleh polisi.
Keduanya adalah, Zulkifli (33) pimpinan komplotan bajak laut asal Desa Rantau Panjang Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur.
Zulkifli menghebuskan napas terakhirnya akibat luka tembak karena melawan petugas saat proses penangkapan.
Satu orang lain adalah Samsul alias Manchu (28) warga Meunasah Asan Kecamatan Madat, Aceh Timur.
Manchu meninggal di RSU Cut Meutia Aceh Utara.
Sedangkan dua tersangka lainnya masih belum ditemukan dan sudah masuk DPO.
Keduanya adalah Susiadi alias Adi (28) warga Kecamatan Rantau Selamat Aceh Timur dan Tarmizi alias Dek Gam (25) warga Kecamatan Peureulak Aceh Timur. (*)
Baca: Polisi Sebar Foto DPO Pembunuh Bripka Faisal
Baca: Ini Pelaku yang Menembak Bripka Faisal dan Begini Kronologis Kejadiannya