Menyamar Beli Barang Curian, Polsek Timang Gajah Ciduk Pencuri Alat Elektronik dan Rokok di Lampahan

Penulis: Muslim Arsani
Editor: Safriadi Syahbuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Timang Gajah Iptu Jufrizal, memperlihatkan tersangka pencuri yang sering beraksi di Lampahan, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, bersama barang bukti hasil curiannya, Kamis (28/3/2019).

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan polisi yakni, Laptop merk Asus X450J warna hitam silver.

Selain itu kamera digital merk Sony Dsc-H400, serta puluhan bungkus rokok dengan berbagai merk.

Barang bukti tersebut sudah dijual kepada pedagang di Lampahan.

"Tersangka dikenakan pasal 362 dan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun," paparnya.(*)

Berita Terkini