Barang bukti yang berhasil dikumpulkan polisi yakni, Laptop merk Asus X450J warna hitam silver.
Selain itu kamera digital merk Sony Dsc-H400, serta puluhan bungkus rokok dengan berbagai merk.
Barang bukti tersebut sudah dijual kepada pedagang di Lampahan.
"Tersangka dikenakan pasal 362 dan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun," paparnya.(*)