Laporan Misran Asri I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh mengizinkan pemilik ternak mengambil kembali hewan peliharaannya yang terjaring penertiban dengan syarat melengkapi persyaratan.
Syarat pertama yang harus dilengkapi oleh pemilik ternak untuk membuktikan bahwa hewan yang ditangkap itu merupakan miliknya, yakni identitas dari pemilik.
Selanjutnya surat keterangan yang ditandatangani keuchik, tempat pemilik ternak domisili dan menerangkan hewan ternak itu betul miliknya.
Kemudian pemilik menandatangani surat pernyataan bersedia mengandangkan hewan ternaknya, baik itu sapi maupun kambing serta hewan sejenisnya yang telah diatur dalam Qanun Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Penertiban Hewan dalam Wilayah Hukum Banda Aceh.
Persyaratan terakhir, yaitu membayar uang pemeliharaan untuk tiap sapi atau kambing yang ditangkap tersebut.
Untuk sapi per harinya disanksi membayar Rp 100 ribu per ekor. Lalu untuk kambing dan sejenisnya Rp 50 ribu per hari.
Kasatpol PP Kota Banda Aceh, Hidayat SSos menjelaskan semua ketentuan itu diatur di dalam Qanun Nomor 12 Tahun 2004, baik tentang penertiban dan persyaratan yang harus dilengkapi pemilk untuk bisa mengambil kembali hewan ternaknya.
Baca: Uang Pensiun Macet Tiga Bulan, PT Mapoli Raya Disarankan Mediasi dengan Serikat Pekerja
Baca: GI Subulussalam Segera Beroperasi, PLN Jamin Pasokan Listrik Aman
Baca: Akibat Cuaca Panas, Lahan Pertanian Warga di Langsa Terbakar
Bahkan sampai ketentuan yang diatur hewan ternak itu akan dilelang dengan ikut melibatkan unsur kejaksaan dan pihak rumah potong.
"Kita melihat selama ini tidak ada efek jera bagi pemilik ternak. Sehingga, seenaknya melepas hewan ternaknya tanpa memikirkan dampak buruk yang dialami warga, mulai dari menggangu kelancaran lalu lintas sampai yang paling fatal mencelakai warga, terutama pengguna jalan," kata Hidayat kepada Serambinews.com, Jumat (29/3/2019).
Ia menyarankan Qanun Nomor 12 Tahun 2004 itu perlu direvisi dan penyempurnaan.
Misalnya, lanjut Hidayat masalah biaya pemeliharaan untuk tiap ekor sapi per hari Rp 100 ribu, bisa diubah menjadi Rp 500 ribu per hari.
Begitu juga untuk jenis hewan ternak kambing yang biasanya Rp 50 ribu per hari, dapat diubah.
"Kami nilai revisi dan penyempurnaan dari qanu itu penting, supaya ada efek jeranya bagi pemilik ternak," ungkap Hidayat.
Sebelumnya diberitakan petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, menangkap 11 ekor sapi yang berkeliaran di sejumlah wilayah Kota Banda Aceh selama Bulan Maret 2019.
Dari 11 ekor sapi tersebut, 10 ekor di antaranya telah diambil kembali oleh pemilknya.
Sementara satu ekornya lagi masih berada di rumah hewan potong di Kantor Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan, dan Perikanan di Gampong Pande, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.(*)