Kira-kira tiga minggu kemudian saya dipanggil menghadap Waka BIN. Pak Waka menyampaikan kepada saya bahwa SRj bilang Toke M itu pengusaha titipan seorang pimpinan suatu instansi penting.
Setelah Anda ditahan KPK, apakah Anda masih diusik?
Baru-baru ini SRj mengirim ancaman kepada saya via Sayuti MH (kuasa hukum Irwandi -red ). Bunyi ancamannya kira-kira begini: Tolong bilang sama Irwandi kesabaran saya hampir habis. Pada pertengahan tahun 2017 saya pergi ke Turki untuk melihat pameran persenjataan di Istanbul atas izin Kepala BAIS.
Terus, apa hubungannya dengan penangkapan Anda?
Pada Oktober 2017 saya kedatangan tamu, yaitu Wakil Perdana Menteri Turki. Beliau saya jamu sacara adat dan ada memori Lada Sicupak. Beberapa lama setelah itu saya difitnah ke pusat bahwa saya sedang mempersiapkan referendum kemerdekaan Aceh yang didukung oleh Turki
Sementara itu seperti diberitakan sebelumnya, mengomentari tuntutan Jaksa KPK terhadap terdakwa Irwandi Yusuf, Askhalani menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah lembaga yang mudah diintervensi atau diatur-atur oleh pihak mana pun dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dalam kasus Irwandi Yusuf, GeRAK melihat, uraian konstruksi kasus yang telah disampaikan jaksa KPK dalam tuntutan 982 halaman itu cukup kuat dan telah membuktikan bahwa memang ada perbuatan melawan hukum.
“Silakan saja Pak Irwandi berasumsi. Itu kan asumsi beliau sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana yang ditangani KPK. Namun, kalau melihat tuntutan JPU yang tebalnya 982 halaman itu, setelah kita baca bahwa benar ada unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus itu,” kata Askhalani kepada Serambi di Banda Aceh kemarin.
Menurut Askhalani, pada pokok materi yang dituntut JPU--sebagaimana hasil penyidikan KPK-- pada Pasal 2 dan 3 sangat jelas ada peran para pihak dalam perbuatan melawan hukum yang kemudian menyebabkan Irwandi ditetapkan sebagai tersangka.
“Materi itu meliputi karena ada kewenangan kemudian karena ada jabatan, dan karena memperkaya orang lain,” kata Askhalani.
Perkara memperkaya orang lain ini, menurut Askhalani, bisa diterjemahkan cukup luas.
Dia mencontohkan Steffy Burase, wanita yang belakangan diketahui telah menjadi istri Irwandi Yusuf.
Menurutnya, Steffy terseret dalam kasus itu, karena dia dengan mudah mendapatkan aliran dana dari pihak-pihak lain selain Irwandi karena perintah Irwandi sendiri.
“Jika tidak memiliki kedekatan dengan Pak Irwandi pasti tidak diberikan, tapi orang akan melihat ada peran/aktor lain dalam hal ini karena Irwandi pejabat dan dengan Steffy dia sudah memiliki ikatan. Makanya saat diminta sesuatu langsung diberikan. Unsur memperkaya diri sendiri itu dalam Pasal 2 dan Pasal 3 yang didalilkan oleh KPK menurut kami terpenuhi,” kata Askhalani.
Jika kemudian dalam konstruksi perkara tindakan hukum itu diduga memiliki peran jaringan yang disebut Irwandi, GeRAK membantahnya.
Menurut Askhalani, tidak mungkin KPK diarahkan atau ditekan oleh orang luar untuk menangkap orang.
"Itu tidak bisa, karena yang dilakukan dalam pokok materi adalah pembuktian. Dan jelas kasus Irwandi ini alat bukti yang disampaikan oleh KPK cukup kuat,” katanya.
Katakanlah, jika pun Toke M dan SRj memiliki peran dalam menangkap Irwandi, sementara dalam pembuktian KPK tidak memiliki unsur yang kuat, maka menurut GeRAK, KPK juga tidak bisa menangkap orang dimaksud.
Misal GeRAK melaporkan tindak pidana korupsi seseorang maka orang itu tidak segera ditangkap itu tidak. KPK itu lemaga independen dalam hal menegakkan hukum memiliki beberapa hal yang disebut dengan pembuktian awal, yaitu alat bukti,” kata Askhalani.(*)