Lem Faisal Sentil Prilaku Anggota Dewan, Gaya Hidup Eksklusif Hingga tak Dipercayai Janji-janjinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tgk H Faisal Ali,

Laporan Masrizal I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Salah satu sebab masih maraknya terjadi politik uang atau money politic dalam Pemilu 2019 karena masyarakat tidak percaya lagi dengan janji-janji calon anggota DPR.

"Kebanyakan anggota DPRK/DPRA terpilih (selama ini) kurang memperjuangkan kepentingan masyarakat," kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk H Faisal Ali menjawab Serambinews.com, Selasa (2/4/2019) menyikapi masih maraknya politik uang di tengah masyarakat.

Baca: Tak Setor Iuran BPJS Kesehatan dan Jaminan Hari Tua, Puluhan Karyawan Polisikan PT Damar Siput

Baca: Ditinggal Pemilik, Rumah Warga Gampong Blang, Banda Aceh Habis Dimangsa Api

Baca: Kemenag Aceh Barat Larang Siswa Coret Seragam Sekolah Usai Ujian Nasional

"Dan kalau pun ada aspirasi masih banyak (anggota dewan) yang belum ikhlas dengan penempatan dana tersebut sehingga masyarakat tidak percaya lagi dengan janji-janji. Maka terjadilah tuntutan-tuntutan materi dari masyarakat karena nanti mereka dilupakan," lanjutnya.

Menurut Lem Faisal, sapaan Tgk Faisal, sedikit sekali anggota dewan yang benar-benar dekat dengan masyarakat baik dalam keadaan senang maupun duka.

Terhadap anggota dewan seperti ini, Tgk Faisal menyakini tidak melakukan money politik.

"Selama ini kebanyakan yang terlihat, sesudah jadi dewan banyak yang berubah dalam pola hidupnya, seperti kurang bermasyarakat, eksklusif, dan lain-lain," ungkap Tgk Faisal yang juga Ketua PWUN Aceh ini.

Gaya hidup eksklusif yang diperlihatkan anggota dewan, menurut Tgk Faisal, bisa membuat masyarakat tidak percaya lagi dengan janji-janjinya, dan menjadi salah satu penyebab terjadinya praktik politik uang.

Terkait politik uang, Tgk Faisal mengatakan bahwa MPU Aceh telah mengeluarkan fatwa Nomor 3 Tahun 2014. Salah satu bunyinya adalah, 'Politik Uang dan atau memberikan sesuatu untuk kemenangan kandidat tertentu hukumnya adalah haram.

"Jadikan pemilu itu sarara ibadah," pungkas Tgk Faisal. (*)

Berita Terkini