Namun, untuk memastikannya apakah termasuk apakah ada unsur perencanaan atau tidak, saat ini tersangka sedang didalami keterangannya.
Jika terbukti, Nasir terancam pasal 338 atau 340 KUHP dengan ancaman di atas 8 tahun penjara.
Baca: Prabowo Subianto Akan Berkampanye di Aceh, Ini Jadwal dan Lokasinya
Baca: Mantan Kapolsek Cabut Pernyataan soal Perintah Kapolres Garut Dukung Jokowi, Ini Alasannya
Baca: NASA Kecam India Tembak Satelit Pakai Rudal, Serpihannya Ancam Stasiun Luar Angkasa Internasional
Baca: 5 Fakta Kasus Mantan Kapolsek Tuding Kapolres Perintahkan Menangkan Jokowi, Kini Cabut Pernyataannya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Selingkuh dengan Pria Lain, Nasir Bacok Keduanya hingga Tewas"