Najib Terancam Dipenjara Lebih dari 100 Tahun Jika Terbukti Bersalah dalam Skandal Megakorupsi 1MDB

Total, mantan PM berusia 65 tahun itu mendapat 42 dakwaan. Jika terbukti bersalah, dia bisa mendekam dalam penjara lebih dari 100 tahun.

Editor: Amirullah
KOMPAS.COM/TRIBUNNEWS.COM
Kolase foto mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak. 

SERAMBINEWS.COM - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak memang benar-benar sedang terpuruk, setelah tahun lalu kalah dalam pemilu, kini dia terancam hukuman penjara yang sangat lama.

Najib terancam hukuman penjara lebih dari 100 tahun jika sampai dirinya terbukti bersalah dalam skandal megakorupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Upaya pengusutan kasus korupsi yang terjadi di Malaysia tersebut kini memasuki babak baru.

Najib dijadwalkan menjalani persidangan perdana yang bakal berlangsung pada Rabu ini (3/4/2019).

Diwartakan ABC Selasa (2/4/2019), Najib dijerat dengan dakwaan mulai dari korupsi, pencucian uang, hingga penyalahgunaan jabatan.

Baca: Hari Ini, Mantan PM Malaysia Najib Razak Hadapi Sidang Skandal Finansial yang Mengejutkan Dunia

Baca: Sebut Najib Razak Jatuh Akibat Korupsi, Ini Keinginan Besar Mahathir Mohamad Tahun 2019

Baca: Akun Nurhadi-Aldo Pamit Jelang Pemilu 17 April 2019, Nurhadi: Banyak Kejutan Lain, Tunggu Saja

Baca: Australia Kembali Kurangi Dana Bantuan Pembangunan untuk Indonesia, Ini Alasannya

Total, mantan PM berusia 65 tahun itu mendapat 42 dakwaan. Jika terbukti bersalah, dia bisa mendekam dalam penjara lebih dari 100 tahun.

Menara Kembar Petronas di Kuala Lumpur, Malaysia, salah satu ikon di negara tersebut. (KOMPAS.COM/AMIR SODIKIN)

Tujuh di antaranya bakal disidangkan hari ini. Antara lain dugaan transfer 42 juta ringgit, sekitar Rp 146,2 miliar, dari anak usaha 1MDB SCR International ke rekening pribadi Najib.

Jaksa penuntut telah menyerahkan dokumen setebal hampir 3.000 halaman kepada tim pengacaranya yang bakal dipelajari sebagai bahan pembelaan.

Gugatan sipil yang dilayangkan Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyebut, 4,5 miliar dollar AS (Rp 63,9 triliun) dana yang diselewengkan dari 1MDB.

Najib yang berkuasa sejak 2009 sampai 2018 itu diduga mengantongi 681 juta dollar AS, sekitar Rp 9,6 triliun, antara 2011 hingga 2014.

Skandal tersebut membuat Najib dan koalisi penguasa Barisan Nasional secara mengejutkan tumbang dari oposisi Pakatan Harapan pada Mei 2018.

Mahathir Mohamad : Warga Malaysia Malas Tak Mau Kerja Keras The Star

Baca: Pamer Lamborghini dan Barang Mewah di Medsos, Selebgram Ini Ditangkap atas Dugaan Pencucian Uang

Baca: Festival Sate Matang Usai, Memajukan Kuliner Harus Siap 3SK

Baca: Diduga Anaknya Jadi Korban Tabrak Lari, Seorang Ibu Nekat Tidur Di Sebelah Kuburan Putrinya

Mahathir Mohamad yang notabene adalah guru politik Najib naik kembali menjadi PM dan memeintahkan agar kasus 1MDB itu dibuka kembali.

Setelah kalah dari Mahathir, Najib langsung dilarang untuk keluar dari Malaysia sebelum ditangkap Komisi Anti-korupsi (MACC) pada Juli 2018.

Najib secara konsisten membantah dia terlibat dalam skandal tersebut, dan menyebut dirinya sebagai korban dari pemerintah pendendam.

(Ardi Priyatno Utomo)

Artikel ini telah tayang di intisari-online.com dengan judul Jika Terbukti Terlibat dalam Skandal Megakorupsi 1MDB, Najib Razak Bisa Dipenjara Lebih dari 100 Tahun

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved