Caleg PSI Ditangkap Polisi dan Dipecat dari Partai, Gelapkan Uang Koperasi Rp 812 Juta untuk Berjudi

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sudarmo, calon anggota DPRD Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, ditangkap aparat kepolisian atas tuduhan penggelapan uang koperasi senilai Rp 812 juta. (dok Polsek Ngabang)

SERAMBINEWS.COM, LANDAK — Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Mori menegaskan, partai akan mengambil tindakan pemecatan bagi kader yang melanggar aturan.

Hal ini terkait ditangkapnya Sudarmo, salah seorang calon anggota DPRD Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, untuk daerah pemilihan Kecamatan Ngabang dan Jelimpo, terkait dugaan penggelapan uang koperasi senilai Rp 812 juta.

"Surat pemecatan dari keanggotaan PSI Landak akan diantar langsung kepada yang bersangkutan (Sudarmo) tanpa harus menunggu surat pengunduran diri," kata Mori kepada Kompas.com, Kamis (4/4/2019).

 Tindakan tegas diambil lantaran komitmen PSI sebagai partai bersih dan tidak akan menoleransi kader yang melakukan tindak pidana, terlebih kesalahannya menyangkut nasib hidup orang banyak.

"Ini bentuk komitmen kami, instruksi dari pusat sampai ke daerah. Kami antikorupsi, anti-intoleransi. dan antipoligami," ucapnya.

Atas pelanggatan tersebut, kata Mori, PSI Landak juga tidak akan memberi bantuan hukum kepada Sudarmo.

"Kalau hal-hal korupsi, kami tidak melakukan pembelaan hukum karena itu tindakan yang melanggar partai dan hukum," katanya.

Terkait status pencalegan sudarmo, Mori akan segera menghadap ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Landak untuk memberikan keterangan.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Landak Herkulanus Yacobus menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat putusan hukum tetap terhadap Sudarmo.

Artinya, hingga saat ini dia masih tercatat sebagai caleg PSI DPRD Landak.

"Sampai ada putusan hukum tetap kepada bersangkutan. Kalau ada putusan tetap, baru kami proses," ujar Yacobus.

Sudarmo, calon anggota DPRD Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, ditangkap aparat kepolisian atas tuduhan penggelapan uang koperasi senilai Rp 812 juta.(dok Polsek Ngabang)

Baca: Di Syamtalira Bayu, UAS Ceramah Sambil Dipayungi, Berhenti Setelah Melihat Ibu-ibu tak Beranjak

Baca: Bumbu Masak Aceh Meurasa Diminati di Jeddah, Konsulat RI Pesan Puluhan Ton untuk Jamaah Haji

Sebelumnya, calon anggota DPRD Kabupaten Landak dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 5, daerah pemilihan Ngabang dan Jelimpo, ini ditangkap atas tuduhan menggelapkan uang koperasi sebesar Rp 812 juta.

Sudarmo merupakan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Gagas Batuah di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Dengan jabatannya tersebut, dia disinyalir menikmati hasil penjualan Tandan Buah Sawit (TBS) milik anggota di periode bulan Juni, Juli dan Agustus 2018.

Halaman
12

Berita Terkini