Dugaan penggelapan itu bermula saat Sudarmo mengambil cek hasil penjualan sawit ke salah satu perusahaan.
Kemudian cek tersebut langsung dicairkan ke Bank Mandiri bersama bendaharanya.
Kapolsek Ngabang Kompol Ida Bagus Gede Sinung mengatakan, dugaan penggelapan itu bermula saat Sudarmo mengambil cek hasil penjualan sawit ke salah satu perusahaan.
Cek tersebut lalu langsung dicairkan ke Bank Mandiri bersama bendaharanya.
"Masalah ini sudah dimediasi sebanyak dua kali, namun dilihat tidak ada itikad baik," kata Ida Bagus, Rabu (3/4/2019).
Saat ini, Sudarmo ditahan di Mapolsek Ngabang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dia dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Sudarmo juga mengakui telah menggelapkan uang koperasi sebesar Rp 812 juta.
Uang sebesar itu digunakannya untuk berjudi.
Pengakuan tersebut diucapkan dia saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Rabu (3/4/2019).
"Berdasarkan pengakuan tersangka Sudarmo. Uang koperasi yang digelapkannya digunakan untuk bermain judi," kata Kapolsek Ngabang Kompol Ida Bagus Gede Sinung.
Namun, Sudarmo beralasan, nantinya hasil kemenangan judi akan dipakai untuk menutupi kekurangan hasil panen di tiga wilayah yang produksinya minim.
"Itu menurut pengakuannya. Yang pasti dia telah menggelapkan uang koperasi," tegasnya.
Baca: Hasil Perempat Final Malaysia Open 2019, Ahsan/Hendra Gagal Ke Semifinal Usai Dihentikan Wakil China
Baca: 153 SK CPNS Diserahkan, Sekda Aceh Tamiang Ingatkan Soal Kedisiplinan
Baca: Hasil Perempat Final Malaysia Open 2019, Fajar/Rian Lolos ke Semifinal Usai Kalahkan Marcus/Kevin
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSI Pecat Caleg yang Gelapkan Uang Koperasi untuk Main Judi"