Mengapa Pengusaha Pemesan Artis Vanessa Angel Begitu Sulit Dihadirkan ke Persidangan

Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Angel dan Sosok Ryan

Selain dijerat dengan pasal utama yakni Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jaksa juga mendakwa terdakwa dengan pasal subsider Pasal 296 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, tentang perbuatan mempermudah pencabulan.

Baca: Terungkap di Persidangan, Proses Kesepakatan Tarif Rp 80 Juta Untuk Vanessa Angel

Tidak hadir

RS, pria yang disebut sebagai pemesan artis VA dalam kasus prostitusi online tidak hadir saat diundang menjadi saksi dalam sidang 2 mucikari di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/4/2019).

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Novan Arianto mengatakan, pihaknya telah mengirim surat panggilan kepada RS.

Surat panggilan dikirim ke alamat RS yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Sesuai yang tertera dalam BAP, alamat RS ada di Lumajang, ya kita kirim ke Lumajang, namun surat kembali ke Kejaksaan karena alamat yang dituju tidak ada," kata Novan, usai sidang.

Baca: Fakta Terbaru Kasus Prostitusi Vanessa Angel, Nama Seorang Menteri Disebut dalam Sidang

Pihak Polda Jatim, kata dia, pernah mengatakan jika RS juga punya alamat di Jakarta.

"Kami tetap berpatokan kepada BAP untuk alamat RS," tambah dia.

Dalam dakwaan kepada 2 mucikari yakni ES dan TN, identitas RS sempat diungkap.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang pekan lalu, RS ditawari untuk berkencan dengan artis VA oleh mucikari berinisial D yang saat ini masih buron.

Baca: Final Piala Presiden - Arema FC Pilih Latihan di Malang Ketimbang Uji Lapangan di Surabaya

Pertemuan antara RS dengan mucikari D terjadi di sebuah kafe di Lumajang, pada Desember 2018 lalu.

Lalu, mucikari D menyambungkan dengan beberapa mucikari hingga sampai ke artis VA dan terjadilah pertemuan di sebuah hotel di Surabaya, pada 5 Januari 2019 lalu.

Dalam sidang lanjutan 2 mucikari di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin siang, artis VA dihadirkan sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, menurut Jaksa Novan Arianto, artis VA membenarkan jika dirinya hanya menerima uang Rp 35 juta dari Rp 80 juta yang disepakati sebagai tarif kencan.

Baca: Bagi-bagi Uang Rp 50.000, Caleg Minta Warga Bersumpah Mencoblosnya

Tuding Fiktif

Halaman
123

Berita Terkini