Laporan Asnawi Luwi I AcehTenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Oknum calon anggota legislatif DPRK berinisial RY dilaporkan pimpinan dan anggota DPRK Agara ke Mapolres Agara dalam kasus pencemaran nama baik lembaga legislatif.
Wakil Ketua DPRK Agara dari Partai PDI Perjuangan Nazaruddin kepada Serambinews.com, Senin (8/4/2019) mengatakan oknum caleg DPRK Agara itu dalam pertemuannya dengan tim suksesnya ada menyebut-nyebut dana aspirasi dewan yang pernyataannya itu mengarah kepada lembaga legislatif.
"Makanya, kasus tersebut dilaporkan dan seluruh anggota DPRK Agara menandatangani laporan tersebut," ujar Nazaruddin.
Baca: Pengunjuk Rasa Menolak Tambang Audensi dengan Wakil Bupati dan Dewan
Baca: Jelang Vonis, Irwandi Yusuf Imami Shalat Dzuhur, Hendri Yuzal Kumandangkan Qamat
Baca: Klasemen BWF World Tour 2019 Setelah Malaysia Open, China Semakin Kokoh, Indonesia Masih Tetap
Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Rahmad Hardeny Yanto Ekosahputro SIK membenarkan oknum caleg DPRK Agara berinisial SY dilaporkan di Mapolres Agara.
Kasus tersebut dalam proses penyelidikan.(*)