Haji Uma Minta Pemprov Aceh Serius Sikapi Aspirasi Mahasiswa dan Rakyat Terkait Penolakan PT EMM
Laporan Sa'dul Bahri | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKAMAKMUE – Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau populer dikenal Haji Uma, meminta Pemerintah Provinsi Aceh serius menyikapi aspirasi penolakan masyarakat terhadap keberadaan PT. Emas Mineral Murni (EMM) di Beutong Ateuh, Nagan Raya dan di Pengasing, Aceh Tengah.
Hal tersebut disampaikan Haji Uma menyikapi demonstrasi penolakan PT. EMM oleh ribuan pemuda dan mahasiswa di depan kantor Gubernur Aceh, Selasa (9/4/2019).
Apalagi menurutnya, berdasarkan informasi bahwa aksi demonstrasi akan terus berlanjut.
Baca: BREAKING NEWS: Suasana Memanas, Mahasiswa Dobrak Blokade Aparat, dan Memaksa Masuk
Tentu hal ini menjadi bukti bahwa kehadiran PT. EMM merupakan masalah serius yang harus ditanggapi serta ditindaklanjuti dengan serius juga oleh Pemerintah Aceh.
“Aksi pemuda dan mahasiswa Aceh di depan kantor Gubernur adalah bagian dari kelanjutan berbagai aksi penolakan terhadap PT EMM sebelumnya oleh berbagai unsur komponen, baik masyarakat setempat, pegiat lingkungan hidup bahkan termasuk DPRA sendiri secara resmi sebelumnya juga ikut menolak," kata Haji Uma.
"Artinya, dengan aksi kemarin maka ini saatnya seluruh komponen, termasuk Pemerintah Aceh harus secara tegas menyatukan komitmen untuk kemudian melakukan upaya kolektif atas nama Aceh guna melakukan upaya pembatalan terhadap izin usaha tambang PT. EMM,” ujar Haji Uma, Rabu (10/4/2019).
Baca: Puluhan Ribu Ikan Kerapu dan Kakap Mati Mendadak Dalam Keramba Aliran Sungai Cunda Lhokseumawe
Menurut Haji Uma, kehadiran PT. EMM memang sarat masalah.
Hal ini tercermin saat dirinya berkunjung langsung ke lokasi dan bertemu tokoh masyarakat di Beutong Ateuh beberapa waktu sebelumnya.
Bahkan masyarakat mengakui terjadi indikasi pemalsuan surat dukungan masyarakat oleh PT. EMM dalam pengurusan AMDAL dan Izin Usaha Produksi (IUP).
Apalagi arealnya ikut merambah lokasi situs sejarah dan makam ulama serta daerah penyangga air yang dampaknya beresiko terhadap lingkungan.
Baca: Tanggapi Unjuk Rasa Mahasiswa Terkait PT EMM, Plt Gubernur Aceh Tolak Pemaksaan Kehendak
”Proses awalnya sudah bermasalah sebenarnya, karena itu masyarakat setempat bersama pegiat lingkungan dalam hal ini Walhi Aceh menolaknya. Masalah juga sebenarnya terjadi dalam konteks perizinan, saya setelah kunjungan ke Beutong Ateuh langsung menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," ujar Haji Uma.
"Hasilnya, bersadarkan surat dari KLHK, ternyata PT. EMM tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPKH). Tapi yang tidak dimengerti kenapa Izin Usaha Produksi (IUP) bisa keluar,” ungkap Haji Uma.
Haji Uma menambahkan, surat dari KLHK tersebut telah diserahkannya kepada pihak Walhi Aceh untuk dijadikan data pendukung atau alat bukti gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta Timur yang pada hari Kamis (11/4/2019) besok akan mendapat keputusan vonis hakim.
Baca: GeRAK Tuding Jubir Pemerintah Aceh asal Klaim Terkait Kronologi Penerbitan Izin PT EMM
Untuk itu, Haji Uma berharap agar seluruh komponen bersinergi dan solid untuk melakukan upaya pembatalan izin usaha PT. EMM di Aceh.
Terutama Pemerintah Aceh agar bersikap tegas untuk menindalanjuti persoalan ini.
Mengingat, Gubernur dalam hal ini memiliki dasar hukum untuk merekomendasikan pencabutan izin dimaksud.(*)