Invest in Aceh

Pemerintah Aceh Sederhanakan Regulasi Penanaman Modal, untuk Tarik Minat Investor

Penulis: Zainal Arifin M Nur
Editor: Zaenal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosialisasi Qanun Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal, di Grand Nanggroe Hotel, Banda Aceh, Selasa (19/3/2019).

Pemerintah Aceh Sederhanakan Regulasi Penanaman Modal, untuk Tarik Minat Investor

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh mengeluarkan jurus penyederhanaan regulasi penanaman modal dengan Qanun Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal.

Penyederhanaan tersebut dikeluarkan sebagai wujud inovasi dari pemerintah dalam rangka menarik minat investor di Aceh.

Dalam kaitan itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, sebagai instansi yang menyelenggarakan perizinan investasi, mengadakan kegiatan sosialisasi Qanun 5/ 2018 tentang Penanaman Modal.

Kegiatan ini berlangsung di Grand Nanggroe Hotel, Banda Aceh, Selasa (19/3/2019).

Acara yang menghadirkan narasumber dari Fakultas Hukum Unsyiah dan Biro Hukum Setda Aceh itu, dihadiri oleh perwakilan dari SKPA, DPMPTSP kabupaten/kota, instansi terkait, asosiasi, dan perwakilan perusahaan.

Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Syarifah Zulfa, selaku panitia pelaksana dalam laporannya menyebutkan, kegiatan “Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal” memiliki beberapa tujuan, antara lain.

1. Menyampaikan informasi mengenai subtansi materi Qanun Penanaman Modal

2. Pemaparan tentang pentingnya peranan regulasi daerah dalam meningkatkan daya saing Penanaman Modal di Aceh

3. Penyamaan persepsi antara pemerintah dan dunia usaha terhadap perubahan regulasi

Baca: Percepat Pembangunan, Pemerintah Aceh Siap Sambut Investasi Petronas

Baca: Bisnis Kuliner Perlu Investasi Promosi, Saran Disbudpar Aceh Terkait Festival Sate Matang

Kepala DPMPTSP Aceh Dr. Aulia Sofyan dalam sambutannya mengatakan, Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanaman modal ini merupakan penggantian terhadap Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2013 Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal Aceh.

“Qanun ini telah menyesuaikan dengan PP 24/2018 dan menawarkan kebijakan insentif dan kemudahan penanaman modal di Aceh. Aceh memberikan fasilitas pengurangan pajak dan retribusi sampai dengan 60 persen bagi perusahaan yang berinvestasi di Aceh,” kata Aulia Sofyan.

“Banyak fasilitas dan kemudahan untuk berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus, dan Kawasan Industri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh birokrat jebolan University of Queensland Australia ini.

Zulkifli H SE, selaku moderator dalam pengantarnya mengatakan, diskusi tentang OSS PP 24 Tahun 2018 menjadi isu yang sedang marak dibahas.

PP yang terbit 21 Juni 2018 ini memerintahkan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mencabut peraturan daerah yang tidak sesuai dengan NSPK perizinan terkait dengan PP 24/2018.

“Aceh inisiator pertama dari sisi regulasi,” sebut Zulkifli.

Baca: Ismail Rasyid, Pengusaha Kelahiran Aceh Utara Berinvestasi di Timur Indonesia

Kepala Biro Hukum Setda Aceh Amrizal J Prang, SH, LL, M dalam paparannya menyatakan, ketika qanun ini dibuat, sudah ada ketentuan yang mengenai penyelenggaraan penanaman modal.

Dia menyebutkan, yang diatur di dalam qanun ini berlaku mutatis mutandis, sehingga Qanun Penanaman Modal ini berlaku untuk seluruh kabupaten/kota.

Baca: Rektor Unsyiah Serukan Alumni Investasi di Aceh

Dr. Azhari Yahya SH MCL MA, Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala mengatakan, keberadaan Qanun Aceh ini tentunya sangat sejalan dengan tujuan penanaman modal.

“Yaitu mempercepat pembangunan ekonomi Aceh guna mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan bagi masyarakat Aceh,” ujar Magister Hukum Komparatif (MCL) International Islamic University Malaysia.

Diakhir pemaparan, alumnus Monash University Melbourne Australia ini mengungkapkan bahwa kehadiran Qanun Aceh tentang Penanaman Modal dapat memberikan kenyamanan dan kepastian hukum bagi investor yang hendak menanam modalnya di Provinsi Aceh.

Karena Qanun tersebut menjadi landasan hukum dalam menjalankan kegiatan investasinya di Provinsi ini. (Mita – DPMPTSP Aceh)

Baca: Wali Kota Tawarkan Investasi

Baca: KEK Arun Magnet Investasi Aceh

Artikel ini adalah bagian dari kerja sama publikasi Haba DPMPTSP Aceh

Berita Terkini