SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengumumkan Laporan Harta Kekayaan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Pilpres 2019, Jumat (12/4/2019).
Turut hadir dalam pengumuman tersebut, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua KPK Agus Rahardjo, Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, serta perwakilan Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandiaga.
"Berdasarkan surat yang diterima KPU memberikan surat kuasa pada KPU RI untuk mengumumkan LHKPN Calon Presiden dan wakil Presiden Pemilu 2019," ujar Arief Budiman dalam konferensi pers pengumuman LHKPN di lantai 2 Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019).
Dalam laporan tersebut terlihat harta kekayaan Capres 01 Joko Widodo terpaut jauh dari kekayaan Capres 02 Prabowo Subianto.
Prabowo Subianto memiliki harta kekayaan berkali-kali lipat lebioh besar dari yang dimiliki Jokowi.
Tercatat, Jokowi mempunyai kekayaan Rp 50 miliar lebih, tepatnya Rp 50.248.349.788.
Sedangkan Prabowo Subianro sebesar Rp1.952.013.493.659 alias Rp1,9 Triliun.
Jika dirinci, laporan Harta kekayaan milik Joko Widodo per tanggal 14 Agustus 2018, meliputi:
A. Harta Tanah dan Bangunan: Rp 43.888.588.000 (Rp43,8 Miliar).
B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 1.083.500.000 (Rp1 Miliar).
C. Harta bergerak lainnya: Rp 360.000.000 (Rp 360 juta).
D. Surat berharga: Rp 0 (nihil).
E. Kas dan setara kas: Rp 6.109.234.704 (Rp6,1 Miliar).
F. Harta lainnya: Rp 0 (nihil).
G. Hutang: Rp 1.192.972.916 (Rp 1,1 Miliar).