SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - KPK mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf yang divonis 7 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi.
"Kami memutuskan mengajukan banding terhadap vonis Irwandi," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (12/4/2019), seperti dikutip Antara.
Pada Senin (8/4/2019), majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Irwandi Yusuf selama 7 tahun tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Irwandi terbukti dalam dua dakwaan, yaitu pertama menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan menerima gratifikasi senilai Rp 8,717 miliar.
Namun, majelis hakim menilai, dakwaan ketiga JPU KPK tidak terbukti.
Dakwaan tersebut, yakni penerimaan gratifikasi senilai Rp 32,454 miliar dari Board of Management (BOM) Nindya Sejati Joint Operation (JO).
"Alasan mengajukan banding karena ada pertimbangan hakim yang tidak sependapat dengan analisa yuridis JPU, khususnya dakwaan ketiga; kalau dakwaan kesatu dan kedua memang analisa yuridis JPU sudah diakomodasi hakim," tambah jaksa Ali.
Alasan majelis hakim menolak dakwaan ketiga terhadap Irwandi karena JPU tidak menghadirkan Izil Azhar alias Ayah Merin sebagai saksi.
Izil Azhar statusnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Irwandi, Izil Azhar baru akan menyerahkan diri ke KPK bila mendapat izin dari panglima GAM.
"Pencarian Izil Azhar sedang diupayakan oleh penyidik KPK," ungkap jaksa Ali.
Baca: Pemko Banda Aceh Minta Pengusaha Restoran Tutup Usahanya 30 Menit Sebelum Azan Jumat Berkumandang
Baca: BREAKING NEWS - PT EMM Tinggalkan Beutong Ateuh, Semua Barak Dibongkar
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Irwandi divonis 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dakwaan pertama, Irwandi terbukti bersama salah satu tim sukses Irwandi dalam pilkada Gubernur Aceh tahun 2012 Teuku Saiful Bahri dan asisten pribadi Irwandi, Hendri Yuzal menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Pemberian itu dimaksudkan agar Irwandi melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi agar kontraktor ataru rekanan dari kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di kabupaten Bener Meriah.
Dalam dakwaan kedua, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh masa jabatan 2017-2022 menerima gratifikasi berupa hadiah dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 8,717 miliar.