Heboh Tambang Emas di Aceh, Irwandi Yusuf Sebut Pernah Tolak Beri Persetujuan Izin PT Linge Mineral

Penulis: Fikar W Eda
Editor: Safriadi Syahbuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUBERNUR Aceh nonaktif Irwandi Yusuf bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Wali Nanggroe punya fungsi dan peran sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Wali Nanggroe.

"Dalam Qanun ini jelas di sebutkan ada Majlis Hutan Aceh, Majlis Khazanah Kekayaan Aceh dan Pertambangan Energi Aceh untuk melindungi kegiatan eksploitasi hutan Aceh," kata Koordibator Jang-Ko, Maharadi.

Harusnya Paduka Yang Mulia, Wali Nanggroe bersikap menolak saat kekayaan Aceh dikuasi oleh asing.

Kehadiran PT Linge Mineral Resources dan PT Emas Mineral Murni (PT EMM) yang beroperasi di Nagan Raya dan Aceh Tengah, merupakan jenis perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

Jang-Ko juga meminta Plt Gubernur Aceh juga mengakomodir sikap penolakan dan mencabut izin penambangan pengolahan biji emas oleh PT Linge Mineral Resources proyek Abong di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.

Disebutkan, PT Linge Mineral Resource, mendapatkan IUP Eksplorasi pada tahun 2009 dengan nomor 530/2296/IUP-EKSPLORASI/2009 dengan luas area 98.143 hektare, komoditas Emas DM, di Kecamatan Linge dan Bintang Aceh Tengah.

Baca: LSM Jang-Ko Tolak Penambangan Emas PT Linge Mineral Resource di Kecamatan Linge

Baca: Aksi Mahasiswa Tolak Izin Tambang PT EMM Disebut Terbesar Setelah Perdamaian Aceh

Baca: BREAKING NEWS - PT EMM Tinggalkan Beutong Ateuh, Semua Barak Dibongkar

IUP Eksplorasi diterbitkan oleh Bupati Aceh Tengah. Status IUP Eksplorasi PT Linge Mineral Resource adalah CNC. Dari luas tersebut 19.628 hektare berada di KEL & HL, sisanya 78.514 hektare Hutan Produksi.

Kemudian pada 4 April 2019, PT. Linge Mineral Resource menerbitkan pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan dalam rangka studi AMDAL, dengan data sebagai berikut:

- Jenis rencana usaha: Penambangan dan Pengelohan Bijih Emas Dmp
- Luas: 9.684 Hektare
- Produksi: maksimal 800.000 ton/tahun
- Lokasi: Proyek Abong, Desa Lumut, Desa Linge, Desa Owaq dan Desa Penarun, Kecamatan Linge, Aceh Tengah

"Kami menolak rencana penambangan biji emas itu, selain merusak lingkungan dan mencemari air dengan limbah, kehadiran perusahaan tidak bermanfaat untuk masyarakat. Kami tidak mau hutan dan alam tempat kami menggantungkan hidup hancur, kami tidak mau situs sejarah Linge hancur, itu tempat sakral suci orang Gayo, Linge itu rumah peradaban kami. Indentitas kami," tukas Maharadi.(*)

Berita Terkini