"Namun, KPU Kota Depok tetap meyakinkan masyarakat bahwa perhitungan yang sah adalah perhitungan manual yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat TPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota," tuturnya.
Baca: Pemerintah Aceh Transfer Rp 50 Juta untuk Biaya Pemulangan Jenazah Muhammad Ikram
Baca: Diduga Terlibat dalam Serangan Bom di Sri Lanka, Siapa Itu National Thowheeth Jamaath?
Baca: Update Hasil Real Count KPU Senin 22 April 2019 Pukul 16.00 WIB, Berapa Selisih Jokowi Vs Prabowo?
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ada Kesalahan Data Entry di Situng KPU, Mantan Komisioner KPU Heran: Yang Human Error Kok 02 Saja?