Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Panwaslih Aceh Tamiang menerima laporan dugaan penggelembungan suara di sejumlah TPS di Kecamatan Manyak Payed.
Dugaan kecurangan ini dilaporkan seseorang yang merupakan kader salah satu partai politik pada Senin (29/4/2019) petang.
Informasinya, dugaan kecurangan berupa penggelembungan suara ini terjadi di sejumlah TPS yang ada di tiga kampung, yakni Mesjid, Mesunasah Payah, Senebok Cantik, dan Rajatuha.
Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran SE, ketika dikonfirmasi mengatakan laporan ini sudah diterima dan segera dilakukan pengkajian.
"Laporan kami terima kemarin sore, dan akan segera kami lakukan kajian," kata Imran, Selasa (30/4/2019).
Pelaksanaan Pemilu 2019 di Aceh Tamiang sebelumnya terusik dengan beredarnya video seorang remaja perempuan di bawah umur yang bersaksi telah dipaksa seseorang ikut mencoblos menggunakan C6 orang lain di TPS 01 Babo.
Aksi curang itu berbuntut pemungutan suara ulang (PSU) yang telah dilakukan Sabtu (27/4/2019) lalu, dan beberapa pihak saat ini menjalani proses pemeriksaan.(*)
Baca: Selundupkan Sisik Trenggiling, Dua WNA Asal Tiongkok Diciduk Petugas Bea Cukai
Baca: Masa Jabatan Tinggal 2,5 Bulan Lagi, Bupati Talaud Sri Wahyumi Ditangkap KPK
Baca: Mantan Kekasih Vanessa Angel Bongkar Identitas Polisi Anggota Polda Jatim Pemesan VA