Dugaan Penggelembungan Suara di Manyak Payed Dilaporkan ke Panwaslih Aceh Tamiang

Penulis: Rahmad Wiguna
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran SE.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Panwaslih Aceh Tamiang menerima laporan dugaan penggelembungan suara di sejumlah TPS di Kecamatan Manyak Payed. 

Dugaan kecurangan ini dilaporkan seseorang yang merupakan kader salah satu partai politik pada Senin (29/4/2019) petang. 

Informasinya, dugaan kecurangan berupa penggelembungan suara ini terjadi di sejumlah TPS yang ada di tiga kampung, yakni Mesjid, Mesunasah Payah, Senebok Cantik, dan Rajatuha.

Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran SE, ketika dikonfirmasi mengatakan laporan ini sudah diterima dan segera dilakukan pengkajian. 

"Laporan kami terima kemarin sore, dan akan segera kami lakukan kajian," kata Imran, Selasa (30/4/2019). 

Pelaksanaan Pemilu 2019 di Aceh Tamiang sebelumnya terusik dengan beredarnya video seorang remaja perempuan di bawah umur yang bersaksi telah dipaksa seseorang ikut mencoblos menggunakan C6 orang lain di TPS 01 Babo. 

Aksi curang itu berbuntut pemungutan suara ulang (PSU) yang telah dilakukan Sabtu (27/4/2019) lalu, dan beberapa pihak saat ini menjalani proses pemeriksaan.(*)

Baca: Selundupkan Sisik Trenggiling,  Dua WNA Asal Tiongkok Diciduk Petugas Bea Cukai

Baca: Masa Jabatan Tinggal 2,5 Bulan Lagi, Bupati Talaud Sri Wahyumi Ditangkap KPK

Baca: Mantan Kekasih Vanessa Angel Bongkar Identitas Polisi Anggota Polda Jatim Pemesan VA

Berita Terkini