Penggelembungan Suara di 34 TPS

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bappilu PDA DPW Aceh Timur, Tgk Ridwan M Dahlan, didampingi Caleg DPRA nomor urut 4 dari PDA Ridwan Abubakar (Nek Tu) melaporkan PPK Peureulak atas penggelembungan suara caleg DPRA dari salah satu Parlok lainnya, di Panwaslu Aceh Timur, Minggu (28/4/2019). SERAMBI/SENI HENDRI

* PPK Seunudon Diduga Ikut Terlibat

LHOKSUKON - Kasus dugaan penggelembungan suara dari calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Utara ke caleg partai lain yang terjadi di 34 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Kecamatan Seunuddon, Senin (29/4), dilaporkan ke Panwaslih Aceh Utara. Penggelembungan suara itu diduga melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Seunuddon.

Perkara itu dilaporkan Zulkifli Koordinator Daerah Pemilihan (Dapil) VI PKS Aceh Utara dan H Mulyadi CH Wakil Ketua DPRK Aceh Utara yang juga caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Aceh Utara, melalui kuasa hukum, Razali Amin SH. Selain PPK Kecamatan Seunuddon, keduanya juga mengadukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara ke Panwaslih.

Diberitakan sebelumnya, puluhan kota suara yang disimpan di balai desa Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, ditemukan pada 24 April dalam keadaan sudah dirusak kabel tiesnya. Perusakan itu diduga dilakukan untuk memuluskan langkah pelaku mengambil form dari dalam kotak tersebut sehingga secara leluasa menggelembungkan suara untuk caleg dari sebuah partai nasional. Kasus tersebut merugikan seorang caleg PKS bernama Mawardi karena perolehan suaranya jadi berkurang.

“Proses pelaporan kasus yang dilakukan PKS kepada Panwaslih Aceh Utara sudah diterima Senin (29/4) sekira pukul 10.00 WIB. Salah satu tuntutannya adalah pembukaan kotak suara dan penggelembungan suara dari salah satu partai nasional,” tulis Koordinator Dapil VI PKS Aceh Utara, Zulkifli, kepada Serambi, Senin (29/4).

Disebutkan, data yang tidak sesuai adalah C1 saksi dengan hasil rekap PPK Seunuddon dan adanya penggelembungan suara di 34 TPS yang tersebar di 13 gampong dalam Kecamatan Seunuddon. “Salah satu temuan kami di Gampong Mane Kawan adalah hasil rekap C1 saksi dari 3 TPS terdapat 35 suara. Namun hasil rekap PPK Seunuddon digelembungkan menjadi 115 suara,” ungkap Zulkifli.

Dalam hal ini kata Zulkifli, PKS sudah memberi kuasa kepada pengacara untuk menuntut PPK Seunuddon supaya merekap kembali hasil pleno Kecamatan Seunuddon sesuai C1 saksi dan Panwas dari seluruh TPS berdasarkan temuan sementara kami yang sudah terjadi di sejumlah gampong tersebut.

Sementara itu H Mulyadi CH kepada Serambi juga menyebutkan, sampai sekarang dirinya belum menemukan adanya pengurangan suara terhadap caleg PPP di Kecamatan Seunuddon. Namun ia melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara terhadap salah satu caleg dari partai nasional di Kecamatan Seunuddon, sehingga merugikan dirinya.

“Saya memiliki saksi di Kecamatan Seunuddon yang mencatat semua hasil perolehan suara. Lalu ketika diadakan pleno untuk perekapan suara, ternyata suara hasil rekap PKK sudah tidak sesuai dengan data yang kami miliki. Saksi kami tidak mau meneken berita acara hasil perekapan. Kemudian mengajukan protes,” ujar Mulyadi.

Karena itu dirinya meminta Panwaslih Aceh Utara untuk memerintahkan kembali PPK Seunuddon supaya merekap kembali data seperti semula. “Karena kami merasa sangat dirugikan, karena penggelembungan suara untuk caleg dan partai lain, sehingga peringkat kami jadi turun,” ujar Mulyadi.

Secara terpisah Ketua Panwaslih Aceh Utara Yusriadi menyebutkan sudah menerima laporan tersebut dan pihaknya bersama tim penegakan hukum terpadu (gakkumdu) sudah mengadakan pertemuan untuk menelusuri laporan tersebut. “Besok kami akan panggil panwas dan juga saksi dari Seunuddon, untuk kami klarifikasi,” ujar Yusriadi.

Ketua KIP Aceh Utara Zulfikar SH menyebutkan, pihaknya belum menerima laporan tersebut dan masih menunggu informasi dari Panwaslih. “Besok memang kita akan mengadakan rapat pleno hasil rekapitulasi suara. Tapi untuk Seunuddon dibahas dulu, apalagi Seunuddon berada di Dapil VI. Kami akan mulai dulu di Dapil I,” ujar Ketua KIP Aceh Utara.

Caleg dari Partai Gerindra Kota Lhokseumawe juga melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), Selasa (30/4). Gerindra menduga telah terjadi pergeseran suara dari suara partai menjadi suara calon anggota legislatif di partai tersebut untuk DPRA.

“Kemarin sore kami telah melaporkan temuan tersebut kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Utara, kami yakin akan mampu mengungkap berbagai kasus kecurangan Pemilu,” ujar pelapor M Agam Khalilullah dalam siaran pers yang diterima Serambi, Rabu (1/5).

Menurutnya, penggembungan suara tersebut dengan cara menurunkan suara partai ke suara caleg. Selain itu sejumlah suara badan caleg dari partai yang sama juga diambil. Pelapor mengatakan, hal tersebut terungkap saat melihat data di form C1, jauh berbeda dengan dokumen DA1.

“Setelah ditelusuri banyak suara partai yang berpindah ke suara badan caleg. Ini merugikan caleg lain, karena itu kita berharap supaya laporan ini segera diproses,” katanya.

Sementara itu, Ketua PPK Matangkuli, Aceh Utara, Muslim dihubungi Serambi menyebutkan saat rapat pleno di tingkat kecamatan tidak ada komplain dari saksi Partai Gerindra. Bahkan, pihaknya juga sudah menyampaikan kalau ada yang keliru supaya disampaikan kepada pihaknya. “Kami bekerja siang malam, jadi kalau kami keliru tolong disampaikan. Namun, tidak ada yang komplain. Bahkan pleno di tingkat kabupaten untuk Matangkuli sudah selesai, tidak juga yang komplain” katanya.(jaf)

Berita Terkini