Kepala Daerah Dapat Dikenai Sanksi Jika tak Pecat ASN Terpidana Korupsi

Penulis: Khalidin
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Kota Subulussalam, Taufit Hidayat

 Kepala Daerah Dikenai Sanksi Jika Tak Pecat ASN Terpidana Korupsi

 

Laporan Khalidin I Subulussalam

 

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kepala daerah dalam hal ini wali kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)  daerah yang tidak segera memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) terpidana korupsi sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dikenai sanksi.

Beberapa usulan sanksi bagi PPK, antara lain peringatan berupa teguran hingga impeachment atau pemakzulan. Sejumlah usulan itu masih dikaji.

Baca: Terkait ASN Terpidana Korupsi, Sekdako Subulussalam Janji Segera Usulkan Pemecatan

Baca: Di Subulussalam, ASN yang Juga Mantan Napi Korupsi, Dapat Jabatan. Ini Sebabnya

Baca: Melalui Rukyatul Hilal Awal Ramadhan, Kemenag Ajarkan Ilmu Falak Kepada Masyarakat

 

Di Kota Subulussalam, terdapat seorang ASN yang masih aktif dan belum diberhentikan. Malah, ASN berinisial ZZ ini memangku jabatan sebagai kepala bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam.

Padahal, sesuai surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga menteri dan Surat Edaran Mendagri, ASN yang terbukti korupsi dan inkrah harus diberhentikan secara tidak hormat selambatnya 31 Desmber 2018, namun kemudian diberikan tenggat waktu sampai Maret 2019.

Lalu, hasil putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018 tanggal 25 April 2019 yang menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap  (inkracht) melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain agar segera diberhentikan dengan tidak hormat atau PDTH.

Batas waktu yang diberikan dalam putusan MK ini hingga 30 April lalu. Namun, hingga kini ZZ kabarnya masih belum dikenai PDTH.

Sebelumnya, Sekretaris daerah (Sekda) Kota Subulussalam menyatakan siap mengajukan pemecatan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan narapidana korupsi sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018 tanggal 25 April 2019. ”Kita siap merespon putusan MK itu, karena sudah final jadi nanti akan kita usulkan ke pimpinan yang baru,” kata Sekdako Subulussalam, Taufit Hidayat, kepada Serambinews.com, Senin (6/5/2019) petang, di kediamannya.

Taufit menegaskan, selaku orang nomor satu di jajaran  Koprs Pegawai Republik Indonesia, dia setuju dan siap menindaklanjuti aturan pemecatan ASN terlibat korupsi. Tapi, kata Taufit ini baru akan dia ajukan saat nanti Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam periode 2019-2024 dilantik.

Saat ini, lanjut Taufit meski dia menyandang sebagai Wali Kota Subulussalam namun statusnya hanya pelaksana harian sehingga hal-hal bersifat prinsipil dan strategis.

Intinya, Taufit berjanji akan segera menindaklanjuti putusan MK yang menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap  (inkracht) melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.

Nah, di Subulussalam sendiri oknum ASN tersebut diketahui berinial ZZ yang kini menjabat sebagai kepala bidang (Kabid) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam.

Berdasarkan penelusuran Serambi di website Mahkamah Agung (MA) RI menemukan salinan putusan ASN yang kini menjabat di DPUPR Kota Subulussalam. Putusan tersebut bernomor 2197 K/PID.SUS/2013 yang isinya menolak kasasi Z. Karenanya, Z yang kini menjabat sebagai kabid di DPUPR dikenai hukuman 1,6 tahun pidana penjara dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000.

Catatan di berita sepuluh tahun lalu, ZZ, terlibat korupsi dalam proyek di Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kota Subulussalam tahun anggaran 2009 dengan pagu sebesar Rp 2.850.000.000 sumber dana APBK tersebut. Dalam proses pengadaan pupuk non subsidi jenis NPK tersebut, telah terjadi penyimpangan yang diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1 miliar.

Dijelaskan, pada pengadaan pupuk tersebut, telah terjadi mark-up atau penggelembungan harga yang bersifat melawan hukum yang diduga dilakukan, ZZ dan atasnya berinisial ZH. “Perkiraan kerugian negara sekitar satu miliar, namun pastinya kita sudah koordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit yang lebih ril,” ujar Yuswadi, Kajari Aceh Singkil dalam wawancara dengan Serambinews.com tahun 2010 lalu.

Kajari menambahkan, selain menggelembungkan harga, proses pengadaan pupuk bersubsidi juga telah menyalahi Kepres nomor 80 Tahun 2003, beserta perubahannya, tentang pengadaan barang dan jasa.

Sebab dalam pengadaan pupuk untuk komoditas padi unggul, padi gogo dan jagung tersebut, tersangka ZH yang diketahui sebagai Ir Zairi Hasan mengarahkan pada merek produk tertentu. Menurut Kajari, mengarahkan pada merek tertentu jelas menyalahi Kepres 80 tahun 2003 dengan segala perubahannya.

Seperti diberitakan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018 tanggal 25 April 2019 yang menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap  (inkracht) melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain agar segera diberhentikan dengan tidak hormat, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan secara tidak hormat.

Putusan MK tersebut memperkuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk percepatan pemberhentian PNS yang sudah Inkrach kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pemberhentian PNS dengan tidak hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap  (inkracht) karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.

Sedangkan untuk tindak pidana umum, seperti perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain yang dilakukan tanpa perencanaan dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan.

Nah, di Subulussalam sampai saat ini terdapat seorang ASN yang menjabat jabatan kabid telah diputus inkrah pengadilan dalam kasus korupsi namun belum dipecat. (*)

Berita Terkini