Fakta-fakta Tentang Pembayaran THR untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Termasuk Besaran THR

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR 3

Inilah fakta-fakta THR mulai dari percepatan hingga besaran gaji untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

SERAMBINEWS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara dan pensiunan akan diberikan akhir Mei sebelum peryaaan Hari Raya Idulfitri 2019.

Sejumlah fakta terungkap mulai dari percepatan proses pemberian THR hingga waktu pelaksanaannya.

Seperti yang telah diumumkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dalam keterangan tertulisnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu RI, Nufransa Wira Sakti, menyampaikan informasi, pemberian THR bagi Aparatur Negara dan Pensiunan, telah diamanatkan sebagai satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2019 yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN TA 2019.

Baca: Hendak Menikah Tapi Tak Mau Bayar Utang, Pria Ini Dibunuh dan Dimutilasi Teman Sendiri

"Sebelum pembayaran dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 yang dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan 7 Juni 2019 maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah bulan Mei tahun 2019.

Oleh karena itu, penetapan aturan berupa PP dan PMK idealnya paling lambat dilakukan bulan April tahun 2019 agar proses pembayaran THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum hari raya Idul Fitri," tulis dalam rilis tersebut.

Baca: Bukan Hanya Gaji Pokok, THR PNS dan TNI/Polri Cair Tanggal 24 Mei, Ini Rinciannya

Inilah fakta-fakta yang terungkap dari kebijakan pemberian THR untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.

1. Waktu pemberian THR

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, kepastiannya pembayaran THR untuk PNS dan TNI/Polri pada 24 Mei nanti.

"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Ia menjelaskan, THP ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.

"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.

Baca: Dari Sikorsky Sea Hawk Hingga Eurocopter Tiger, Ini 6 Helikopter Militer Termahal yang Pernah Dibuat

Baca: Dinyatakan Bersalah, Pengadilan Mesir Jatuhkan Hukuman Mati kepada 13 Anggota Kelompok Militan Islam

Halaman
123

Berita Terkini