Ajukan Gugatan ke MK, Mahfud MD Sebut Peluang Prabowo Menang Sama Besar dengan Jokowi

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD 3

SERAMBINEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memiliki peluang menang yang sama dengan pasangan calon Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, karena telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui sambungan telepon di program Editorial Media Indonesia, Sabtu (25/5/2019), seperti dalam saluran YouTube metrotvnews.

PENCABUTAN NO URUT - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin serta Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ketika pencabutan nomor urut Capres dan Cawapres Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/9). Jokow-Ma'aruf Amin mendapat No 01, sementara Prabowo-Sandi No 02. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Baca: Surat Terbuka Istri Penulis Buku Jokowi People Power yang Dibawa Amien Rais,Keluarga Keberatan

Baca: Cara Menantikan Malam Lailatul Qadar dengan Itikaf, Syarat, Niat dan Tata Caranya

Pemaparannya itu berawal dari pertanyaan pembawa acara MetroTV yang menanyakan soal apa saja yang harus dibuktikan oleh kubu Prabowo-Sandiaga untuk pada memenangkan gugatannya di MK.

Menjawab hal tersebut, Mahfud MD menjelaskan, ada dua hal yang harus dilakukan.

"Satu, kalau itu menyangkut kesalahan perhitungan, kesalahan input, atau ketidaksetujuan atas hasil perhitungan harus menunjukkan di mana dan di tempat mana perhitungan itu salah," jelas Mahfud MD.

"Lalu, di tunjukkan kebenarannya dengan form," smabung dia.

Mahfud menjelaskan, jika hal tersebut terbukti, maka nantinya MK kemungkinan akan membuat putusan berupa mengubah hasil suara.

"Suara paslon yang 1 yang semula 5 juta turun menjadi 4,5 juta. Yang paslon satunya naik menjadi sekian. Itu bisa, sudah biasa di putusan MK," ujar Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan hal kedua yang perlu untuk dilakukan, yaitu terkait kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Baca: Jika Nyapres Lagi pada 2024, TKN Yakin Prabowo Akan Menang

Baca: Adu Kuat di Sengketa Pilpres 2019, Ini Daftar Kuasa Hukum yang Disiapkan BPN, TKN dan KPU

"kalau ada kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, masif, itu tidak perlu pembuktian angka," kata Mahfud.

"Itu pembuktian kelakuan kecurangan terstruktur saja."

"Misalnya seorang camat atau seorang bupati melakukan kecurangan, itu dibuktikan saja di kabupaten mana, caranya bagaimana, saksinya siapa, bukti lainnya apa."

"Kalau nanti itu meyakinankan, maka di tempat yang bersangkutan bisa dinyatakan batal," ungkap Mahfud.

Dijelaskannya, yang dimaksud dengan batal ini bisa berarti sejumlah hal, mulai dari suara hangus, hingga menghitungan ulang.

Halaman
12

Berita Terkini