PNS di Abdya Ditangkap karena Status Facebook Sudutkan Jokowi, Ini Pernyataan Kapolres Abdya

Penulis: Rahmat Saputra
Editor: Safriadi Syahbuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto oknum PNS Abdya ditangkap tim Polda Aceh karena diduga menyudutkan Jokowi melalui akun facebooknya, Minggu (26/5/2019) malam.

PNS di Abdya Ditangkap karena Status Facebook Sudutkan Jokowi, Ini Pernyataan Kapolres Abdya

Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya), AKBP Moch Basori SIK menyatakan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah mengamankan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Abdya terkait ujaran kebencian dan hoax.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Abdya saat dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (26/5/2019) malam, menanggapi kabar penangkapan seorang PNS di Abdya terkait dugaan ujaran kebencian melalui media sosial, facebook.

Kapolres Abdya menyebutkan, PNS yang ditangkap bernama Kasman.

Ia diperiksa oleh tim Ditreskrimsus Polda Aceh terkait status di facebooknya yang dinilai menyudutkan Presiden Jokowi.

Menurut Kapolres, yang paling fatal dalam postingan facebook Kasman salah satunya video itu telah menyudutkan bahwa Presiden Jokowi sebagai PKI.

"Kasman diduga telah melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, berita hoaks, atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum," terang Basori.

Baca: Twit Hoaks di Twitter soal Aksi 22 Mei, Koordinator Relawan IT BPN Mustofa Nahrawardaya Ditangkap

Baca: 8 Pengacara Prabowo-Sandi Melawan 56 Pengacara Jokowi-Maruf dan KPU di Mahkamah Konstitusi

Baca: Kerusuhan 22 Mei, Suhendra: Waspadai Hidden Agenda MER-C yang Hendak Bawa Kasus ini ke MI

Atas komentarnya itu, hingga Minggu (26/5/2019) malam atau beberapa jam setelah diamankan dari rumahnya oleh AKBP Musbagh Ni'am MH yang juga Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Aceh, Kasman masih diperiksa oleh Ditreskrimsus di Mapolres Abdya.

"Iya masih di Polres," ujar Kapolres Abdya, AKBP Moch Basori SIK.

Sejauh ini, katanya, Kasman diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik atau penyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

"Iya masih diperiksa. Ini dilakukan guna mengetahui apa motif beliau melakukan dan menyebarkan video tersebut," pungkasnya.

Baca: Tulis Status Akan Ada 200 Korban Jiwa Saat People Power 22 Mei 2019, Pegawai Honorer Ditangkap

Baca: Ramai-ramai Disasar Pasal Makar Terkait Seruan People Power, Ancaman Kebebasan atau Penegakan Hukum?

Baca: Dosen Pascasarajana Unpas Bandung Ditangkap Polisi, Gara-gara Tulis Status People Power di Facebook

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang PNS)di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bernama Kasman, dilaporkan ditangkap pihak kepolisian.

Kabarnya, Kasman diamankan polisi terkait status facebooknya yang diduga memuat unsur ujaran kebencian atau hoax.

Dalam status facebook, akun Kasman Abdya membagikan video tentang syukuran kemenangan pasangan 01 Jokowi-Maruf Amin di Pilpres 2019.

Kasman menulis status "Pesta seusai membatai umat islam dalam Masjid, persis tarian PKI di Lubang Buaya".

Diduga, status tersebut yang membuat Kasman berurusan dengan aparat berwajib.

Akibat unggahannya itu, tidak sedikit pendukung Jokowi-Ma'ruf marah, lalu menandai Divisi Mabes Polri dan Polda Aceh.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com dari sumber terpercaya, Kasman dijemput tim Polda Aceh dirumahnya pada Sabtu (25/5/2019) malam.

"Semalam dijemput tim Ditreskrimsus Polda Aceh," ujar salah seorang sumber Serambinews.com.

Baca: TKN Pastikan Presiden Joko Widodo Tetap Perhatikan Aceh

Baca: Viral, Running Text Hina Jokowi dan Megawati Muncul di Totem SPBU Medan, Kalimatnya Sangat Kasar

Baca: Mirip Kasus HS, Seorang Pria Bersorban Diciduk Karena Ancam Bunuh Jokowi dan Wiranto Melalui Video

Ia menyebutkan, pasca dijemput hingga saat ini, Kasman masih diperiksa oleh tim Polda di Mapolres Abdya.

"Masih di sini, belum dibawa ke Polda," sebutnya.

Ia menyebutkan status Kasman saat ini masih terduga pelaku ujaran kebencian.

Namun, tidak tertutup kemungkinan naik menjadi tersangka. "Masih diperiksa, kita tidak tahu, tunggu saja," kata sumber itu.

Menurutnya, Kasman bisa terancam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

Disebutkan, selama ini akun Kasman sangat vokal mengkritik pemerintah Jokowi, bahkan ia sering berdebat dan 'berperang' urat saraf dengan para pendukung dan tim sukses Jokowi-Ma'ruf.

Bahkan, sebelum dijemput tim Ditreskrimsus Polda Aceh itu, ia sempat membuat Akun Kasman Abdya II. Ia menyebutkan, akun Kasman Abdya sudah dinonaktifkan.(*)

Berita Terkini