Ramadhan 1440 H

Kajian Zakat Fitrah dalam Mazhab Syafii, dari Waktu, Syarat, Niat, Ukuran, dan Bolehkah Pakai Uang?

Editor: Zaenal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tgk Muhazzir Budiman MA, Dosen STISNU Aceh.

Kajian Zakat Fitrah dalam Mazhab Syafii, dari Waktu, Niat, Ukuran, dan Bolehkah Pakai Uang?

Oleh: Muhazzir Budiman

APABILA ditelusuri dalam literatur fikih Syafiiyah yang mu’tabar (populer) maka dapat diambil konklusi bahwa zakat fitrah adalah sedekah yang diwajibkan dalam agama Islam sebab selesainya puasa Ramadhan satu bulan.

Zakat fitrah merupakan suatu bentuk upaya mencukupkan orang-orang faqir-miskin pada hari Idul Fitri agar mereka bisa bergembira bersama orang-orang muslim lain.

Selain itu juga sebagai pensucian orang-orang yang berpuasa dari kelalaian dan kekuruhan selama berpuasa satu bulan Ramadhan.

Zakat fitrah wajib atas orang merdeka saat terbenam matahari malam hari raya Idul Fitri untuk diri sendiri dan orang-orang yang nafakah mereka dalam tanggungannya.

Dalilnya adalah hadis “Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah setelah bulan Ramadhan atas manusia satu sha’ kurma atau gandum untuk tiap-tiap orang-orang yang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan yang muslim”. (H.R. Bukhari dan Muslim).

Dan hadis “tunaikanlah zakat fitrah untuk tiap-tiap orang merdeka dan budak, yang kecil atau besar ukuran setengah sha’ gandum atau kurma”. (H.R. Daruquthni).

Baca: Orang Tua Harun Korban Kerusuhan 22 Mei Lapor ke Komnas HAM karena Merasa Ditekan Oleh Kepolisian

Syarat orang yang membayar zakat fitrah ada tiga:

Pertama, Islam.

Maka orang kafir asli tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, tetapi diwajibkan untuk budaknya dan karabatnya yang muslim karena ia wajib menanggung nafakah mereka.

Adapun kafir karena murtad maka zakat fitrahnya diwuqufkan hingga kembali kepada Islam.

Kedua, merdeka, maka tidak wajib zakat fitrah atas budak.

Ketiga, ada bekal lebih dari nafakah wajib selama satu malam dan hari idul fitri.

Maka orang yang tidak ada bekal lebih dari biaya hidupnya dan orang-orang dalam tanggungannya untuk satu malam dan hari idul fitri adalah tidak wajib zakat fitrah atasnya.

Baca: Benarkah Tidur Siang di Bulan Ramadhan Jadi Ibadah? Berikut Penjelasannya

Halaman
1234

Berita Terkini