KIP Abdya Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019, Partai Aceh Hilang Empat Kursi

Penulis: Zainun Yusuf
Editor: Yusmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KIP Abdya menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2019 di Aula KIP setempat, Rabu (1/5/2019) dinihari.

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah  menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara Pemilu sejak 29 April sampai 1 Mei 2019 lalu.

Hasil Pemilu yang dilaksanakan tanggal 17 April itu pun khusus perelehan suara calon Anggota DPRK Abdya tidak menimbulkan perselisihan.

Sebab, tidak ada gugatan yang dilayankan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Namun, setelah lebih satu bulan KIP Abdya menggelar pleno penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2019, namun hingga Senin (10/6/2019) KIP Abdya masih saja belum ada kepastian untuk digelar pleno petetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRK Abdya Periode 2019-2024. 

Ketua KIP Abdya, Sanusi SPd dan  Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas, Agus Mudaksir SH dihubungi Serambinews.com, Senin (10/6/2019)  menjelaskan, pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRK Abdya diperkirakan  akan digelar pekan pertama awal Juli mendatang. Sedangkan penetapan perolehan suara Pemilu 2019 untuk DPRK Abdya yang sudah dilaksanakan diakui tidak menimbulkan perselisihan.

Agus Mudaksir menyebutkan bahwa KIP Abdya akan menggelarkan rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih pada awal Juli mendatang, berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 867/PL.01.8-SD/06/KPU/V/2019 tanggal 24 Mei 2019.

Surat tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Arief Bidiman ditujukan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Surat tersebut menjelaskan, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD (DPRA) Provinsi dan DPRD (DPRK) Kabupaten/Kota bagi daerah yang tidak terdapat perselisihan hasil Pemilu dilakukan paling lama tiga hari setelah MK mencantumkan permohonan perselisihan hasil Pemilu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Masih dalam surat itu dijelaskan bahwa sesuai ketentuan, pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK dalam perselisihan hasil Pemilu DPRD (DPRA) Provinsi dan DPRD (DPRK) Kabupaten/Kota dilakukan pada tanggal 1 Juli 2019.

Selanjutnya, MK  akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU mengenai daftar daerah yang terdapat perselisihan hasil Pemilu.

Berdasarkan surat tersebut, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang tidak terdapat perselisihan hasil Pemilu untuk pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota agar melakukan pentetapan perolehan kursi dan calon anggota terpilih, paling lama tiga hari setelah MK mencantumkan permohonan perselisihan hasil Pemilu dalam BRPK. 

“Jadi, sesuai surat edaran dari KPU RI tersebut, pleno penetapan kursi dan calon Anggota DPRK Abdya terpilih hasil Pemilu 2019 akan dilaksanakan awal Juli mendatang,”  Agus Mudaksir SH, Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas pada KIP Abdya.

PA Hilang Empat Kursi  

Diberitakan sebelumnya, KIP Kabupaten Abdya menuntaskan rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2019 pada 1 Mei 2019 lalu.

Namun, prediksi parpol dan caleg sukses meraih kursi DPRK Abdya Periode 2019-2024, masih menjadi bahan perbincangan masyarakat hingga Jumat (10/5/2019).

Ada beberapa hal yang menjadi topik bahasan, mulai parpol gagal memperoleh kursi, parpol yang berkurang dan kehilangan kursi sampai parpol yang sukses menambah kursi di DPRK Abdya.

Dari 20 partai politik (parpol) nasional dan lokal, tercatat 16 parpol mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg) serentak 2019 di Kabupaten Abdya.

Hasilnya, sebanyak 11 parpol menguasai 25 kursi DPRK setempat, sedangkan lima parpol gagal meraih kursi.

Berdasarkan rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara dalam rapat ppleno KIP Kabupaten Abdya, diketahui bahwa lima parpol gagal meraih kursi DPRK Abdya, yaitu PBB (Partai Bulan Bintang), Partai SIRA, PDA (Partai Daerah Aceh), Garuda (Partai Gerakan dan Perubahan Indonesia) PSI (Partai Solidaritas Indonesia).

Ketua KIP Abdya, Sanusi SPd, didampingi Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas, Agus Mudaksir SH dihubungi Serambinews.com, Jumat (10/5/2019) lima partai tersebut (PBB, Partai SIRA, PDA, Garuda, dan PSI) gagal memperoleh kursi DPRK setempat pada Pemilu serentak 2019.

Sedangkan empat parpol lainnya diakui memang tidak mencalonkan wakilnya (caleg) untuk mengikuti Pileg DPRK Abdya Pemilu 2019, yaitu PDI Perjuangan, Partai Berkarya, Perindo (Partai Persatuan Indonesia) dan PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia).

Sementara 11 parpol sukses meraih kursi DPRK Abdya Periode 2019-2024. Berdasarkan rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2019, dari 25 kursi DPRK setempat, 18 di antaranya dikuasai enam parpol, Demokrat, PNA, PA, PAN, Nasdem, dan Golkar masing-masing meraih 3 kursi.

Tujuh kursi lainnya diraih lima parpol, PKB dan Gerindra masing-masing 2 kursi serta Hanura, PKS dan PPP masing-masing 1 kursi.

DPRK Abdya sebanyak 25 kursi dibagi tiga daerah pemilihan (dapil) dalam sembilan kecamatan.

Dapil 1 meliputi Kecamatan Blangpidie, Susoh, dan Jeumpa sebanyak 10 kursi.

Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Setia, Tangan-Tangan, Manggeng dan Lembah Sabil sejumlah 8 kursi.

Dapil 3 meliputi Kecamatan Kuala Batee dan Babahrot sebanyak 7 kursi.

Partai Demokrat sebagai pemenang Pileg DPRK Abdya ternyata tidak mampu mendapat lebih dari 1 kursi setiap dapil.

Partai ini mendapat 1 kursi setiap dapil, sama dengan lima parpol lainnya, PNA, PA, PAN, Nasdem, dan Golkar masing-masing mendapat 1 kursi setiap dapil.

Tentang tidak ada satu pun parpol mampu meraih lebih dari 1 kursi setiap dapil, menurut keterangan karena penetapan kursi terpilih pada Pemilu 2019 menggunakan metode Saint Lague yang menerapkan bilangan pembagi berangka ganjil 1, 3, 5, 7 dan seterusnya.

“Padahal, bila penetapan kursi terpilih seperti metoda yang digunakan Pemilu 2014 lalu, maka Demokrat bisa meraih 2 kursi di Dapil 1 dan Dapil 3,” kata salah seorang Pengurus Partai Demokrat Abdya.

Didasarkan kepada rekap suara yang sudah tuntas dilaksanakan KIP Abdya, dua parpol terjadi penurunan perolehan kursi di DPRK.

PA sebelumnya 7 kursi diperkirakan hilang 4 kursi sehingga tersisa 3 kursi, dan Hanura dari 2 turun menjadi 1 kursi.

Bukan saja hilang 4 kursi, PA bakal kehilangan hak menduduki jabatan Ketua DPRK Abdya.

Jabatan Ketua DPRK Abdya diperkirakan beralih kepada Partai Demokrat yang meraih suara terbanyak pertama dari tiga dapil.

Tiga parpol meningkat perolehan kursi, yaitu PNA dari 1 menjadi 3 kursi, Golkar dari 1 menjadi 3 kursi dan Gerindra dari 1 menjadi 2 kursi.

Bahkan, jatah Wakil Ketua I DPRK diperkirakan menjadi hak PNA yang meraih suara terbanyak kedua dari tiga dapil. Sementara PA diperkirakan mendapat jatah Wakil Ketua II DPRK Abdya.

Partai Amanat Nasional (PAN) diperkirakan tidak lagi menempati wakilnya di jajaran pimpinan DPRK sebagaimana periode 2014-2019 mendapat jatah Wakil Ketua II DPRK Abdya.

PAN kehilangan hak sebagai wakil ketua dewan karena hasil perolehan suara Pileg kali ini masih di bawah Demokrat, PNA dan PA.

Dua parpol dalam Pileg 2014 lalu tidak berhasil menempatkan wakilnya di DPRK, ternyata muncul dalam Pileg 2019, yaitu PKS dan PPP masing-masing mendapat 1 kursi.

PKS mendapat satu kursi dari Dapil 1 dan PPP memperoleh satu kursi dari Dapil 2.

Sebaliknya, dua parpol yang sebelumnya mendapat satu kursi, ternyata kehilangan kursi dalam Pileg kali ini, yaitu PBB dan PKPI.

Khusus PKPI memang tidak ada caleg untuk DPRK Abdya untuk Pemilu kali ini.

Sedangkan empat parpol berhasil mempertahankan masing-masing 3 kursi di DPRK Abdya, yaitu Demokrat, PAN, Nasdem.

Kemudian PKB juga mempertahan 2 kursi di DPRK setempat.

Berikut ini prediksi calon terpilih Anggota DPRK Abdya;      

Dapil 1 (Blangpidie, Susoh dan Jeumpa):Demokrat (Syarifuddin), Gerindra (Yulizar), PNA (Anton Sumarno), Nasdem (Muslim), Hanura (Julinardi), PA (Dina Afrida), PKS (Usman IA), Golkar (Justar), PAN (Munandar) dan PKB (Zul Ilfan).

Dapil 2 (Setia, Tangan-Tangan-Tangan, Manggeng dan Lembah Sabil):Demokrat (Nurdianto), PAN (Said Abbas), PKB (T Junardi), PA (Sardiman), PNA (Cut Rahman), Nasdem (Syamsul Rizal), PPP (Hamdani JB) dan Golkar (Agusri Samhadi).

Dapil 3 (Kuala Batee dan Babahrot):Demokrat (Syarkawi), PA (Hendra Fadli), PNA (Syarifuddin), PAN (Ikhsan), Nasdem (Yusran), Gerindra (Zulfan), dan Golkar ( H Munir H Ubiet). (*)

Berita Terkini