Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
SERAMBINEWS.COM - Sidang perdana untuk memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa dalam Pilpres 2019 akan diadakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 Juni 2019.
Sidang tersebut juga sekaligus untuk mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan pihak Badan pemenangan Nasional (BPN).
Beberapa waktu lalu setelah berlangsungnya proses Pemilu 2019, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga telah resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB alias kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.
Dalam gugatannya, pihak Prabowo-Sandiaga menyebut ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilu 2019.
Baca: Empat Orang Meninggal Selama Operasi Ketupat 2019 di Aceh Timur
Baca: Tim Hukum Prabowo Permasalahkan Posisinya Di Bank, Maruf Amin Buka Suara
Baca: 5 Rekomendasi Smartphone Canggih Harga 1 Jutaan, Xiaomi hingga Oppo
Sementara, berdasar hasil pemilu yang ditetapkan KPU, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.607.362 suara, perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239.
Selisih suara keduanya yaitu 16.957.123.
Mengingat situasi politik yang masih panas Pasca Pemilu 2019 dan juga terjadinya aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019 untuk menggugat hasil Pemilu, kini pemerintah tak mau kecolongan lagi.
Tragedi kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019 yang berawal dari aksi tolak hasil Pemilu 2019 di depan kantor Bawaslu membawa dampak tersendiri bagi proses demokrasi negeri ini.
Kasus kerusuhan yang terjadi pasca pengumuman pemenang hasil Pemilu 2019 masih belum berhasil diusut secara tuntas.
Kini, pihak kepolisian sedang berusaha keras untuk terus memeriksa dan mengusut siapa, apa dan bagaimana kerusuhan itu bisa terjadi.
Baca: Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Persoalkan Dua Jabatan Maruf Amin, TKN Beri Definisi tentang BUMN
Untuk mencegah kemungkinan terburuk yang bisa terjadi, melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menkopolhukam) pemerintah telah mempersiapkan upaya pencegahan.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado
Melansir dari Kompas.com (11/6/2019), Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan, pihaknya akan melakukan pencegahan aliran massa ke Jakarta menjelang sidang gugatan Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi ( MK).
"Kita mencoba untuk melakukan suatu pencegahan mengalirnya massa ke Jakarta. Ini dalam rangka pengamanan Jakarta terus-menerus ya," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Pencegahan aliran massa, juga bakal dilakukan di kota-kota lainnya selain Jakarta oleh aparat kepolisian.
"Kita ingin agar persidangan MK ini merupakan kesepakatan para kontestan. Kita syukuri dan apresiasi. Harapan semuanya ini konsisten, agar keputusan MK nanti diterima semua pihak," ujarnya.
Wiranto juga meminta agar para kontestan tak melakukan pengerahan massa.
"Teman-teman kontestan yang ada niat untuk mengerahkan massa janganlah dilakukan, karena proses hukum tengah berjalan. Proses yang sangat elegan, terhormat, bermartabat, ini biarlah berjalan dulu," ujarnya.
Baca: BREAKING NEWS - Kasus Vlog Idiot di Surabaya, Ahmad Dhani Divonis Penjara 1 Tahun
Baca: Gerindra Sebut Ada Serangan Berasal dari Demokrat ke Prabowo, Andi Arief hingga Rachland Nashidik
Menko Polhukam Wiranto saat acara buka puasa bersama pimpinan redaksi media massa, di Jakarta, Jumat (17/5/2019). KOMPAS.com/Ihsanuddin
Wiranto juga menyebutkan pemerintah belum ada rencana kembali melakukan pembatasan media sosial.
"Insya Allah enggak ada. Tapi kita mengimbau kepada masyarakat agar jangan kita biarkan berita-berita hoaks ini menyerang opini publik," kata mantan Panglima ABRI ini.(*)
Artikel ini telah tayang di gridhot.id dengan judul Tak Mau Kecolongan Lagi, Menkopolhukam Wiranto Akan Cegah Massa yang Akan ke Jakarta Jelang Sidang MK