Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Pengadilan Negeri (PN) Pidie Jaya (Pijay) tetap mempertahankan permohonan alih tahanan terhadap terdakwa calo calon CPNS Maimun Musa alias Maimun Raja Pante sebagai tahanan kota.
Ketua Humas yang juga wakil ketua PN Pijay Deny Syahputra SH MH Kepada Serambinews.com, Selasa (11/6/2019) mengatakan pihak PN tetap mempertahankan status tahanan luar atau kota terhadap Maimun bin Musa selaku terdakwa kasus penipuan calo CPNS Aceh asal Pijay.
Baca: 5 Rekomendasi Smartphone Canggih Harga 1 Jutaan, Xiaomi hingga Oppo
Baca: Meskipun Libur Sudah Berakhir, Arus Wisatawan ke Sabang Masih Ramai
Baca: BREAKING NEWS - Kasus Vlog Idiot di Surabaya, Ahmad Dhani Divonis Penjara 1 Tahun
"Status tahanan kota terhadap calo PNS Maimun Raja Pante tidak dapat dicabut dikarenakan ini merupakan hak penuh pihak PN sebagaimana diatur undang-undang serta tak melanggar aturan," ujarnya.
Disebutkan Deny, jika sebaliknya pihak PN dapat mencabut pengalihan tahanan dari status tahanan kota, manakala yang bersangkutan melakukan tindakan yang melanggar hukum atau ketentuan yang telah disepakati.
Namun sejauh ini terdakwa masih bersikap koorperatif.
"Sebagai jaminan dalam pengabulan pengalihan tahanan ini adalah istri terdakwa dan kuasa hukum serta jika tidak koorperatif lagi maka harus disertakan yang menjamin," ujarnya.
Sebelumnya, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) keberatan atas Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pidie Jaya (Pijay) yang mengabulkan pengalihan tahanan calo calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Maimun Musa alias Maimum Raja Pante dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan kota atau tahanan luar.
"Ini sangat tidak mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban," sebut ketua YARA Safaruddin SH yang juga kuasa hukum korban Anita Selfitri (26) kepada Serambinews.com, Sabtu (1/6/2019) lalu.
Menurut Safaruddin, sebagaimana maksud dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
Maka, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.(*)