Fenomena Baru Penghuni Lapas di Aceh, Dari Kejahatan Konvensional ke Kasus Narkoba

Penulis: Misran Asri
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakanwil Kemenkumham Aceh, Agus Toyib BcIP SH MH.

Fenomena Baru Penghuni Lapas di Aceh, Dari Kejahatan Konvensional ke Kasus Narkoba

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Aceh, Agus Toyib BcIP SH MH, mengungkapkan fenomena baru kejahatan bagi mantan narapidana (napi) yang ditahan sebelumnya dalam kasus kejahatan konvensional, seperti rampok dan maling, ketika ditangkap lagi justru telah terlibat kasus narkoba.

"Fenomena yang terjadi saat ini di lapas-lapas, kalau dulunya banyak kejahatan konvensional, seperti maling, perampokan, dan curas, justru saat ini menurun. Karena, napi yang ditahan saat ini di lapas-lapas 70 persen dari hampir 9 ribuan napi, terlibat dalam kasus narkoba," kata Agus Toyib, saat bersilahturahmi ke Kantor Harian Serambi Indonesia, di Desa Meunasah Manyang-Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (25/6/2019).

Menurutnya, penurunan kasus kejahatan konvensional itu, biasanya terjadi setelah napi-napi itu masuk ke ke lapas.

Begitu mereka dinyatakan bebas dan keluar dari lapas, justru arah kejahatan yang dilakukan oleh mantan napi tersebut berubah, dari kejahatan konvensional beralih ke kasus narkoba.

"Ketika mantan napi tersebut ditangkap kembali, justru arah kejahatannya telah berubah. Artinya, kalau sebelumnya dia ditahan di LP, karena terlibat dalam kejahatan konversional. Justru ketika sudah bebas dan ditangkap lagi, justru sudah terlibat kasus narkoba," ungkap Agus Toyib menyiratkan kekhawatirannya yang dalam.

Kondisi tersebut menjadi persoalan bangsa dan negara ini, lanjut Agus Toyib yang ikut didampingi Kadiv Administrasi Rudi Hartono, Kadiv PAS Meurah Budiman, Kepala LPKA Banda Aceh Ridha Anshari, Kalapas Banda Aceh Abdul Karim dan Kasubbag Humas Ida Meilani saat mengunjungi Kantor Serambi Indonesia.

Perubahan tren kejahatan itu sebutnya, disebabkan oleh banyaknya napi narkoba yang ditahan di 26 lapas di Aceh, termasuk satu LP Narkotika Langsa.

Jumlah seluruh napi yang ada di lapas hampir mencapai 9 ribuan (melebihi kapasitas) dari yang seharusnya 3 ribuan, sebanyak 70 persen dari 9 ribuan napi-napi tersebut terlibat dalam kasus narkoba.

"Di samping jumlah napi yang ada di lapas-lapas telah melebihi kapasitas, selain itu, dari hampir 9 ribuan napi-napi tersebut, 70 persen terlibat dalam kasus narkoba," ungkap Agus Toyib.

Baca: Indonesia Open 2019 - Marcus/Kevin Lawan Wakil Jepang yang Mereka Kalahkan di Final Tahun Lalu

Baca: Dengan Iuran Beras Warga Bangun Masjid Rp 2,9 Miliar, Target Lima Tahun Siap

Baca: Ranpergub Forum PRB Aceh Masuki Tahap Diskusi Publik

Kekhawatiran itu sangat besar, ungkap Kakanwil Kemenkumham Aceh ini. Karena, tren kasus narkoba terus meningkat di Aceh dibandingkan kasus kriminal lain.

Penghuni LP saat ini didominasi oleh narapidana kasus narkoba. Bahkan, pengguna narkoba saat ini bukan saja orang berduit, tapi juga merambah masyarakat kecil.

Parahnya lagi, ungkap Agus Toyib, meski Aceh memiliki LP husus narkotika di Langsa yang 100 persen penghuninya kasus narkoba, tapi narapidana narkoba juga terdapat di 25 LP di seluruh Aceh.

"Artinya tidak ada satu daerah pun yang steril dari narkoba," sebutnya.

Halaman
12

Berita Terkini