Habib Bahar Bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 juta

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Bahar bin Smith saat mengikuti sidang, Kamis (14/3/2019).

Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik

SERAMBINEWS.COM, BANDUNG  - Terdakwa kasus penganiayaan yang bernama Habib Bahar bin Smith hadir pada sidang vonis di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (09/7/2019).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Edison Mochamad menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak

"Memutuskan hukuman kepada Terdakwa Habib Bahar bin Smith selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara senilai Rp 5 ribu," kata Edison Mochamad (09/7/2019).

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan serta biaya perkara Rp 2 ribu.

Terdakwa Habib Bahar bin Smith menjalani sidang ketiga dalam kasus penganiayaan dua remaja di Kabupaten Bogor dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). JPU meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Bahar bin Smith. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca: Wacana Kepulangan Habib Rizieq Kembali Bergulir, Arteria Bahas Janji Prabowo dan Cuitan Dahnil

Baca: 10 Hari Gadis Blang Oi Ini Menghilang, Berbagai Upaya Telah Dilakukan Keluarga, Hasilnya Nihil

Hal yang meringankan terhadap terdakwa ialah terdakwa bersikap sopan saat menjalani sidang, mengakui semua perbuatannya, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, meminta maaf, dan berupaya damai dengan orang tua korban.

Sementara hal yang memberatkan ialah terdakwa pernah dihukum, membuat kedua korban mengalami luka, dan merugikan nama baik ulama dan santri di lingkungan pesantren.

Menanggapi hasil putusan tersebut, pihak pengacara terdakwa mengatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Begitu pun dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Semua nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya ditolak oleh Majelis Hakim yang mengadili persidangan tersebut.

Baca: Tolak Seleksi Ulang, Ratusan Guru Honor di Subulussalam Mengadu ke DPRK

Baca: Tolak Bayar Biaya Tambahan Bagasi Pesawat, Pria Ini Pilih Pakai 15 Baju Sekaligus

Baca: Jenazah Sutopo Dimakamkan di Boyolali, Berikut Sejumlah Fakta dan Kesaksian Penggali Kubur

Orasi Massa Pendukung

Orasi dari massa pendukung Habib Bahar bin Smith berhenti bertepatan dengan azan Zuhur.

Sidang putusan Habib Bahar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Senin (8/7/2019) masih berlangsung.

Pendukung Habib Bahar bin Smith langsung berbondong-bondong ke masjid terdekat di Jalan Seram.

Sejak pagi, massa pendukung Habib Bahar memadati Jalan Seram yang sudah ditutup.

Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema sempat memantau massa pendemo.

Aksi dukungan itu juga dikawal anggota Polrestabes Bandung berseragam lengkap dan sebagian memakai seragam preman.

"Hari ini agenda sidang putusan, tentu saja antisipasi pengamanannya dengan kekuatan cukup banyak agar proses sidang berjalan dengan aman lancar dan kondusif," ujar Irman Sugema di Jalan Seram.

Massa pendukung Habib Bahar bin Smith yang berunjuk rasa di Jalan Seram, tidak hanya berasal dari Kota Bandung tapi juga dari beberapa daerah di Jawa Barat (Jabar) semisal Kabupaten Bekasi, Bogor, Karawang, Sumedang, dan Tasikmalaya.

"Saya sudah tugaskan anggota untuk mengkoordinasi mereka jika sidang selesai, diarahkan untuk membubarkan diri dengan tertib," ujar Irman Sugema.

Sekitar pukul 13.10, massa kembali berkumpul di dekat mobil komando dan melanjutkan orasi.

Pantauan Tribun, banyak di antara massa pendemo yang tertidur dan menutup tubuh mereka memakai sarung.

Mereka seolah tak terusik dengan suara nyaring pengeras suara seorang orator.

Informasi yang dihimpun, kebanyakan dari mereka ini datang dari luar Kota Bandung. Sebagian di antaranya berasal dari Kabupaten Cianjur, Bogor, Sumedang, Tasikmalaya, Karawang hingga Kabupaten Bekasi.

Mereka tiba di Bandung pada Senin (8/7/2019), menumpang kendaraan-kendaraan bak terbuka.

‎Setibanya di Bandung, sebagian dari mereka tidur di Masjid Agung Bandung dan di taman di samping Gedung Arsip dan Perpustakaan.

"Semalam begadang pak, tidur di taman. Jadi sekarang pada tidur," ujar Solihin (17), pendemo asal Bekasi.

Hal senada dikatakan Ahmad Baihaqi (16‎). Kata dia, banyak pendukung Habib Bahar yang kelelahan setiba di Bandung.

"Meski capek, kami tet‎ap setia mendukung Habib Bahar," ujar dia.

Sementara itu, sejumlah santri yang tertidur di jalanan tiba-tiba beranjak bangun ketika sang orator meneriakkan takbir lalu menyanyikan lagu puji-pujian untuk Habib Bahar.

"Bebaskan imam kami dari jeruji besi," ujar orator kemudian diikuti oleh para pendukungnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Habib Bahar Bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara

Editor: Hasanudin Aco

Berita Terkini