PPPK 2025

Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan Layaknya Penuh Waktu? Simak Penjelasan Berikut

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK 2025 - Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan atau Tidak?

SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira datang bagi para tenaga honorer yang tengah menantikan kesempatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengumumkan bahwa batas waktu pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 diperpanjang hingga Senin (25/8/2025). Sebelumnya, tenggat waktu hanya sampai 20 Agustus 2025.

Perpanjangan ini memberi ruang lebih luas bagi instansi pemerintah untuk merampungkan pengusulan formasi, lengkap dengan rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit penempatan yang dibutuhkan.

Meski sama-sama bertugas menjalankan fungsi pemerintahan, status PPPK paruh waktu memiliki perbedaan dengan PPPK penuh waktu, terutama dalam hal hak yang diterima.

Jika PPPK penuh waktu memperoleh gaji dan tunjangan yang lebih lengkap, maka PPPK paruh waktu disesuaikan dengan jam kerja dan kemampuan anggaran instansi perekrut.

Namun begitu, mereka tetap berhak mendapatkan gaji tetap dan perlindungan kerja yang selama ini tidak dimiliki tenaga honorer.

Lantas, apakah PPPK paruh waktu mendapatkan tunjangan layaknya PPPK penuh waktu? Yuk kita cari tahu sama-sama.

Baca juga: INFO PPPK 2025, Ini Daftar Posisi 7 Jabatan Utama yang Bakal Diisi PPPK Paruh Waktu 2025

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan?

Tentunya pertanyaan perihal apakah PPPK paruh waktu mendapatkan tunjangan layaknya PPPK penuh waktu menjadi pertanyaan yang banyak diajukan oleh para honorer.

Nah menjawab hal itu, berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK paruh waktu memiliki kewajiban kerja hanya 4 jam per hari. Hal ini berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja selama 8 jam sehari.

Meski jam kerjanya jauh lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu. 

Seperti mengutip laman Instagram resmi KemenPANRB, beberapa tunjangan yang diberikan antara lain:

  • Tunjangan Kinerja: PPPK paruh waktu tetap menerima tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Tunjangan Tambahan: Tetap tersedia tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai peraturan yang berlaku.
  • THR dan Gaji ke-13: PPPK paruh waktu juga mendapatkan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan.

Selain perihal tunjangan, nanti pun PPPK paruh waktu juga akan memperoleh fasilitas layaknya ASN lho seperti perlindungan melalui BPJS, hak cuti, serta kesempatan perpanjangan kontrak.

Walaupun fasilitas yang diterima hampir sama, terdapat perbedaan utama pada sumber pendanaannya. 

Untuk PPPK penuh waktu, gaji dibebankan pada pos belanja pegawai, sedangkan bagi PPPK paruh waktu, anggarannya berasal dari pos belanja barang dan jasa. 

Baca juga: Nasib Tenaga Kontrak Belum Jelas, Wali Kota Banda Aceh Janji Perjuangkan PPPK Paruh Waktu ke Pusat

Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besarannya

Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, disebutkan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 paling sedikit atau minimal sama dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Halaman
12

Berita Terkini