Bangunan di Goheng Dibangun 5 Lantai Dari Izin 3 Lantai, Kadis PUPR Banda Aceh: Harus Dibongkar
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebuah bangunan 5 lantai di Jalan Baburrahman, Dusun Teratai, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, didesak untuk segera dibongkar.
Pasalnya, dari izin pembangunan 3 lantai yang diperbolehkan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, justru pemilik bangunan yang dikenal dengan nama Goheng tersebut nekat membangun 5 lantai.
Bukan hanya menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca: Fakta Baru Kasus Narkoba Nunung, 20 Tahun Pakai Sabu Tiap Pagi dan Sering Bareng Teman-teman Artis
Tapi, pendirian bangunan 5 lantai juga telah mengangkangi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2, Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Qanun Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh 2009-2029.
Di mana disebutkan peruntukan lahan di lokasi itu untuk kawasan perdagangan dan jasa.
Akibat 'pembangkangan' pemilik toko yang tetap bersikukuh membangun 5 lantai, dari 3 lantai yang diizinkan dan dikeluarkan izin oleh Pemko Banda Aceh, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah menimbulkan keresahan warga setempat.
Baca: Presiden Filipina Minta Kongres Terapkan Lagi Hukuman Mati bagi Pengedar Narkoba dan Perampok
Masyarakat di Dusun Teratai, Gampong Lamteumen Timur mengkhawatirkan bangunan 5 lantai itu rubuh.
Sehingga akan berakibat menimpa langsung perumahan warga setempat yang berada di sisi kiri dan kanan serta belakang bangunan itu.
Bahkan tidak tertutup kemungkinan akan menelan korban jiwa dari masyarakat, kalau bangunan tersebut runtuh.
Menyikapi kondisi tersebut Plt Kadis PUPR Kota Banda Aceh, Ir Gusmeri ST yang ditanyai Serambinews.com menegaskan tidak ada solusi dan langkah yang lebih bijak selain bongkar.
Baca: Pesawat Cessna Jatuh di Sungai di Jawa Barat, Setelah Oleng Sempat Tabrak Kabel Listrik
Menurutnya, masalah bangunan toko 5 lantai yang dibangun di Jalan Baburrahman, Dusun Teratai, Gampong Lamteumen Timur itu sudah berlangsung lama dan telah berlarut-larut.
Permasalahan itu telah muncul sejak kota ini masih dipimpin wali kota sebelumnya, Illiza Sa'aduddin Djamal.
Namun, sampai kini permasalahan itu belum tuntas, justru yang terjadi pemilik bangunan itu nekat melanjutkan pekerjaan dan memaksakan membangun 5 lantai, dari 3 lantai yang diizinkan.
Baca: Menolak Diajak Rujuk, Suami Bunuh Mantan Istri Dengan Air Keras, Begini Kronologinya