"Bagi saya tidak ada urusan. Kalau memang salah, harus dibongkar. Karena, dari izin pendiriannya 3 lantai, dibangun menjadi 5 lantai, itu sudah salah dan jelas-jelas hal tersebut tidak dapat ditolerir," ujarnya.
"Kalau, sempat bangunan itu runtuh dan menimpa perumahan masyarakat di kiri, kanan serta belakang rumahnya siapa yang bertanggung jawab? Kalau sempat jatuh korban jiwa, karena bangunan itu roboh, apa pemiliknya berani bertanggung jawab," tegas Gusmeri.
Sehingga, menurutnya, satu-satunya cara harus dibongkar dan patut dibongkar oleh Satpol PP Kota Banda Aceh yang telah menerima surat tembusan yang dikirim Dinas PUPR Kota Banda Aceh, 14 Juni 2019 lalu.(*)
Baca: Toko di Goheng Banda Aceh tak Sesuai IMB, Izin Pendirian Tiga Lantai, Dibangun Lima Lantai