Toko di Goheng Dibangun 5 Lantai Dari Izin 3 Lantai, Kadis PUPR Banda Aceh: Harus Dibongkar

Penulis: Misran Asri
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah bangunan 5 lantai di Jalan Baburrahman, Dusun Teratai, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, diduga menyalahi IMB dan ddesak segera dibongkar

"Bagi saya tidak ada urusan. Kalau memang salah, harus dibongkar. Karena, dari izin pendiriannya 3 lantai, dibangun menjadi 5 lantai, itu sudah salah dan jelas-jelas hal tersebut tidak dapat ditolerir," ujarnya.

"Kalau, sempat bangunan itu runtuh dan menimpa perumahan masyarakat di kiri, kanan serta belakang rumahnya siapa yang bertanggung jawab? Kalau sempat jatuh korban jiwa, karena bangunan itu roboh, apa pemiliknya berani bertanggung jawab," tegas Gusmeri.

Sehingga, menurutnya, satu-satunya cara harus dibongkar dan patut dibongkar oleh Satpol PP Kota Banda Aceh yang telah menerima surat tembusan yang dikirim Dinas PUPR Kota Banda Aceh, 14 Juni 2019 lalu.(*)

Baca: Toko di Goheng Banda Aceh tak Sesuai IMB, Izin Pendirian Tiga Lantai, Dibangun Lima Lantai

Berita Terkini