Jelang Rekonstruksi Pembunuhan Sekeluarga di Ulee Madon, Polisi Jaga Ketat TKP

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Yusmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang berada di depan rumah yang menjadi lokasi pembunuhan.

Dimana pihak kepolisian menyimpulkan, pembunuhan ini diduga memang sudah direncanakan tersangka yang gagal mendapatkan hak atas harta wonogini yang merupakan harta milik dari suami pertama korban.

Sedangkan versi tersangka, karena adanya cek-cok antara keduanya dikarenakan dia berpenghasilan minim, yakni hanya bekerja sebagai kuli bangunan saja.

Untuk kasus ini, polisi juga membidik tersangka langsung dengan tiga undang-undang (UU),
yakni Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan.

Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 45 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka pun kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)

Berita Terkini