Anggota DPRA Kecam Tindakan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yang Laporkan Keuchik Tgk Munirwan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Aceh menahan Keuchik Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Tgk Munirwan

Anggota DPR Aceh Kecam Tindakan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yang Laporkan Keuchik Tgk Munirwan

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi II DPRA mengecam tindakan Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh karena melaporkan Keuchik Desa Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam, Aceh Utara Tgk Munirwan ke Polda Aceh.

Ketua Komisi II DPRA, Nurzahri dalam konferensi pers mengatakan laporan itu didasari karena sang keuchik dituduh menyebarkan benih padi IF8 tak berlabel kepada masyarakat.

"Kami dari DPRA sangat mengecam tindakan yang dilakukan Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh," kata Nurzahri didampingi anggota Komisi II lainnya di ruang Serbaguna Gedung DPRA.

Baca: Ini Keunggulan Mobil Pemadam Kebakaran Baru Milik DPKP Banda Aceh

Politikus Partai Aceh (PA) ini merasa aneh dengan aduan tersebut karena Tgk Munirwan adalah keuchik yang berhasil dalam mengembangkan bibit padi jenis IF8.

Bahkan, dengan inovasi yang dilakukan, desa yang dia pimpin sudah pernah mendapat juara II Nasional Inovasi Desa yang penghargaannya diserahkan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Eko Putro Sandjojo.

"Saya selaku anggota DPRA ketika mendengar laporan itu sudah berupaya memanggil pihak terkait dalam hal ini Dinas Perkebunan dan Pertanian Aceh. Sayangnya tidak ada satupun yang hadir," ujarnya.

Baca: SMuR Gelar Aksi ke Polres Aceh Barat Pertanyakan Kasus Suntik

"Ketika dihubungi melalui telepon, Kepala Dinasnya A Hanan mengatakan kejadian ini karena ada perintah dari Menteri Pertanian. Sehingga melaporkan ke Polda dan atas seizin Plt Gubernur," lanjut Nurzahri.

"Pertanyaan kenapa menteri tidak melapor sendiri kasus ini? Kenapa Pemerintah Aceh tanpa melakukan pendampingan apapun terhadap desa itu tiba-tiba melakukan proses hukum?" tanya Nurzahri.

Seharusnya, kata dia, ketika ada petani yang berhasil mengembangkan di sektor pertanian, pemerintah bukan melaporkan ke penegak hukum.

Apabila masyarakat tidak memenuhi prosedur tapi pemerintah turun ke lapangan membantu masyarakat.

Baca: Kisah Yusuf Anak Tukang Ojek, Ditolak Daftar Tamtama, Kini Lulus Akmil tapi Sedih Ibu Meninggal

Polda Tahan Keuchik Munirwan

Polda Aceh menahan Keuchik Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Tgk Munirwan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (23/7/2019).

Penahanan Tgk Munirwan terkait dugaan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan (memperdagangkan) secara komersil benih padi jenis IF8 yang belum dilepas varietasnya dan belum disertifikasi (berlabel).

Halaman
12

Berita Terkini