Asosiasi Pemerintah Desa Minta Bupati Aceh Utara Jemput Keuchik Munirwan yang Ditahan Polda Aceh

Penulis: Jafaruddin
Editor: Safriadi Syahbuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolas foto Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh Utara, Abubakar dan Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Tgk Munirwan. Keuchik Munirwan ditahan Polda Aceh terkait dugaan memproduksi dan menjual benih padi jenis IF8.

Asosiasi Pemerintah Desa Minta Bupati Aceh Utara Jemput Keuchik Munirwan yang Ditahan Polda Aceh

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh Utara, mendesak Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib untuk menjemput Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Tgk Munirwan.

Seperti diberitakan, Keuchik Munirwan ditahan Polda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/7/2019).

Keuchik Munirwan ditahan terkait dugaan memproduksi dan mengedarkan (memperdagangkan) secara komersil benih padi jenis IF8 yang belum dilepas varietasnya dan belum disertifikasi (berlabel).

Terkait penahanan itu, Ketua Apdesi Aceh Utara, Abubakar meminta Bupati dan Pemerintah Aceh menjemput Keuchik Munirwan di Polda.

Selain itu, Apdesi Aceh Utara juga mendesak Dinas Pertanian Aceh mencabut laporan atas dugaan mengedarkan benih yang dianggap ilegal.

Semestinya, kata Abubakar, Keuchik Munirwan diselamatkan oleh seluruh pemangku kebijakan.

Baca: Misteri Bibit Padi IF8 yang Membuat Keuchik Meunasah Rayeuk Nisam Dijebloskan ke Sel, Ini Faktanya

Baca: Jual Padi IF8, Polda Aceh Tahan Keuchik Meunasah Rayeuk Nisam Tgk Munirwan

Baca: Senator Fachrul Razi Desak Kadistanbun Aceh Cabut Laporan di Polda dan Bebaskan Keuchik Munirwan

Sebab Keuchik Munirwan memiliki potensi dan harus dibina karena telah membuat nama Pemerintah Aceh Utara dan Pemerintah Aceh dikenal di seluruh pelosok nusantara.

"Bukan malah membuat laporan polisi lalu ditangkap," ujar Abubakar.

"Bila pejemputan Keuchik Munirwan tidak dilakukakan, maka akan menciderai prinsip-prinsip dan program inovasi desa yang tertuang dalam dalam Undang-undang Nomor 83 Tahun 2017 tentang Manfaat Program Inovasi Desa," katanya.

Dalam Undang-undang itu, kata Abubakar, disebutkan bahwa pemberdayaan masyarakat yang lebih inovatif dan sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat desa dapat meningkatkan kualitas kegiatan pembangunan dan pemberdayaan dan desa memperoleh kesempatan dan akses untuk meningkatkan kapasitas kegiatan perekonomiannya.

"Apdesi Aceh Utara mendesak TA P3MD dan TIK untuk memberikan statman atas penahanan Keuchik Munirwan agar para keuchik lainnya tidak trauma terkait masalah pegadaan benih IF8," pungkas Abubakar.

Baca: Oknum Polisi Dilaporkan Istrinya ke Polda, Diduga Punya 5 Rekaman Adegan Intim dengan Wanita Lain

Baca: TGPF Kasus Novel Baswedan Buka Suara, Jenderal Bintang 3 yang Diperiksa Mantan Kapolda Metro Jaya

Baca: Polisi Laporkan Polisi ke Polda Sumut, Berkelahi dengan Debt Collector dan Tak Terima Dimaki

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Aceh menahan Keuchik Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Tgk Munirwan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (23/7/2019).

Penahanan Tgk Munirwan terkait dugaan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan (memperdagangkan) secara komersil benih padi jenis IF8 yang belum dilepas varietasnya dan belum disertifikasi (berlabel).

Halaman
12

Berita Terkini