Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Zubir HT kepada Serambi menyebutkan, pihaknya tidak menyangka Distanbun Aceh mengambil sikap tegas untuk menjebloskan seorang Keuchik berprestasi di Aceh Utara ke dalam penjara, hanya karena persoalan pengembangan benih padi.
“Ini bentuk diskriminasi yang sangat luar biasa kepada petani di Aceh,” ujar Zubir.
Namun demikian dewan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan pihak Polda Aceh. “Tetapi harusnya sebelum dilanjutkan ke proses pidana, dinas bisa melakukan pendampingan memberi peringatan secara berulang ulang kepada tersangka sehingga benih IF8 yang belum dilebelisasi tidak dikomersilkan secara luas,” ujar Zubit HT.(*)